Negara yang dilarang umroh antara lain Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, dan Prancis. Larangan perjalanan itu juga akan berlaku bagi warga dari Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Persatuan Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) dikejutkan dengan keputusan Arab Saudi yang melarang pelancong internasional dari 20 negara untuk mengurangi penyebaran Virus Corona COVID-19. Yang mengejutkan karena salah satu dari 20 negara tersebut adalah Indonesia.
Ditutupnya kembali akses umroh ke Arab Saudi membuat mental seluruh pengusaha umrah dan haji di seluruh Indonesia kembali terpuruk. Setelah sebelumnya, kegiatan umrah digeliat, namun Arab Saudi kembali menetapkan kebijakan pelarangan.
Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan untuk menutup kembali perbatasannya selama 14 hari ke depan untuk mengantisipasi pencegahan variasi baru virus COVID-19, hal ini membuat mental seluruh pengusaha umroh dan haji padam kembali.
Apalagi SAPUHI yang berencana memberangkatkan konsorsium umrah pada 24 Februari 2021 dan sudah terdaftar kurang lebih 6 bus namun harus dibatalkan dan mengikuti imbauan kebijakan kerajaan Arab Saudi.
Semoga penutupan ini bersifat sementara dan dibuka kembali sehingga banyak jemaah yang bisa kembali beribadah di Tanah Suci. Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar umrah bisa dilanjutkan setelah Kerajaan Arab Saudi membuka akses.
Penutupan kawasan Masjidil Haram tersebut dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara ibadah umrah sebagai tanggapan atas merebaknya virus corona (COVID-19).
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menyatakan mulai Rabu 3 Februari 2021 akan menangguhkan masuknya warga negara asing (WNA) dari 20 negara, Indonesia, salah satunya. Namun, beberapa kelompok dari negara tersebut masih diperbolehkan masuk, seperti diplomat, warga negara Saudi dan praktisi medis beserta keluarganya.
Padahal nantinya mereka tetap akan menjalankan prosedur preventif yang ditetapkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penularan Virus Corona penyebab COVID-19, terutama yang berasal dari luar Arab Saudi.
Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa penangguhan sementara masuk ke Kerajaan Arab Saudi (dari 20 negara) telah diberlakukan pada non-warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka.
Larangan itu juga berlaku bagi pelancong yang melewati salah satu dari 20 negara, dengan jangka waktu 14 hari sebelum penerapan larangan. Kebijakan ini bukan kali pertama pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ini. Larangan serupa dilakukan pada Desember 2020 setelah varian baru Virus Corona muncul di Inggris.
Kantor Pers Arab Saudi pada saat itu mengatakan mereka yang kembali ke Arab Saudi dari negara Eropa mana pun atau negara mana pun tempat strain baru muncul diarahkan untuk mengisolasi diri di rumah selama dua minggu, dan menjalani tes usap PCR selama setiap periode isolasi. Lima hari.