Ada pertanyaan, tolong jelaskan kedudukan hukum ibadah haji yang dilakukan oleh anak kecil yang belum balig! Menunaikan ibadah haji atau umrah, lalu meninggalkan buah hati di rumah memang susah. Tak heran jika banyak orang tua kini membawa anaknya ke 'rumah' Allah SWT.
Bukan hanya anak-anak yang sudah lebih tua tapi juga balita. Hal ini tidak hanya membuat kita dekat dengan anak-anak tetapi juga mendekatkan mereka kepada Allah SWT dan tauhid.
Istilah haji dimaksudkan untuk pergi ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah. Ada lima syarat yang mewajibkan seseorang untuk menunaikan haji, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, dan punya kemampuan.
Umumnya jemaah haji yang berangkat dari Indonesia berusia 20 tahun ke atas, bahkan ada yang sudah lanjut usia. Jarang sekali kita bahkan jarang bertemu dengan seorang anak yang belum mencapai usianya untuk haji, kecuali beberapa hal seperti memenangkan lomba berhadiah haji.
Namun, bisa jadi di luar sana, di beberapa negara Timur Tengah yang dekat dengan Arab Saudi, ditemukan anak-anak yang dikirim untuk menunaikan ibadah haji karena jarak negaranya dari Saudi tidak terlalu jauh dari Indonesia, atau orang Saudi sendiri mungkin menemukan beberapa. anak-anak yang telah diajar haji. diundang oleh orang tuanya.
Dalam kitab Jami 'Tirmidzi disebutkan sebuah hadits yang membahas hal ini: Dari Jabir bin Abdillah, beliau bersabda: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)
Dilihat dari hadits ini, anak kecil boleh menunaikan haji, karena tidak ada redaksi yang melarangnya. Namun, apakah hajinya saat belum baligh menghapuskan rukun Islam kelima? Perlu kita cermati penjelasan para ulama tentang masalah ini.
Merujuk pada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan mengenai masalah ini: Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini terdapat bukti bagi Imam Syafi'i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil adalah sah dan berpahala, meskipun tidak mencukup dari haji (rukun) Islam, tetapi sunnah.
Abu Hanifah RA berkata, "Haji tidak sah." . Ashab Abu Hanifah berkata: "Hanya mereka melakukannya sebagai latihan untuk membiasakannya, kemudian melaksanakan (kembali) ketika mereka telah mencapai dewasa."
Ibn Batthal bersabda: “Para Imam Fatwa telah menetapkan Ijma” atas gagalnya kewajiban haji bagi seorang anak sampai ia dewasa, kecuali jika ia melakukannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama.
Kesimpulannya, haji tidak wajib bagi anak kecil yang belum dewasa. Jika melihat mazhab Syafi'i, maka haji anak sah, tapi tidak cukup. Artinya ketika sudah baligh, dia harus menunaikan ibadah haji lagi.
Hal ini dikarenakan status seorang anak yang belum dewasa, dalam arti belum wajib melaksanakan ibadah. Namun, para orang tua yang mengajak anaknya akan mendapatkan pahala, karena mereka telah mengajarkan agama sejak dini.
Jadi hukum haji untuk anak kecil adalah sunnah dan sah, jika semua rukun dan wajib haji dilaksanakan dengan tuntas. Namun hal itu tidak membatalkan kewajibannya menunaikan haji. Setelah dia dewasa, dia masih memiliki kewajiban untuk melakukannya.
Selain dari sisi validitas fikih, kita juga perlu melihat realitas yang ada. Seperti terjadinya kecelakaan baik pada jemaah haji dewasa maupun lanjut usia, baik karena terinjak-injak maupun berdesak-desakan di beberapa tempat hingga terlewat.
Jadi, menjalankan haji oleh anak-anak kecil risikonya terlalu besar. Mereka terlalu rentan terhadap bencana karena pertahanan mereka berbeda dengan orang dewasa.
Adapun niat ihramnya, dibolehkan wali untuk menunaikan ihram anaknya yang masih kecil apakah itu mumayyiz (bisa membedakan mana yang baik dan yang tidak / minimal bisa melap diri), atau tidak.
Yakni wali (orang tuanya) yang berniat ihram di dalam hatinya untuk si kecil "Aku berniat ihram untuknya / ahramtu anhu". Dan bagi anak kecil yang belum mencapai kedewasaan, saat menunaikan ibadah haji harus mendapat ijin dari wali, bapak atau kakeknya.
Bagi anak-anak muda ini, menurut Syekh Wahbah Al Zuhaili dalam kitab Al fiqh Al Islami Wa Adillatuhu harus memenuhi rukun dan kewajiban haji secara mandiri jika mampu dan memungkinkan melakukannya sendiri, yaitu tidak dapat tergantikan oleh wali mereka. Seperti wuquf, bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Tetapi jika dia tidak dapat memenuhinya, maka wali dapat melakukannya. Misalnya ketika melempar jumrah, jika tidak mampu mengambil batu, maka wali membantu mengambilnya, dan jika tidak mampu menopang, maka wali meletakkan batu di tangan anak dan membantunya melempar. itu, tetapi jika anak itu tidak dapat membuangnya, maka itu adalah walinya yang melemparkannya dengan maksud nama anak laki-laki itu.
Demikianlah penjelasan bagaimana hukum haji anak kecil yang belum baligh. Artikel lainnya :
- bagaimana etika keberangkatan seorang wanita untuk menunaikan ibadah haji
- apabila seseorang melanggar larangan memotong kuku, maka damnya adalah
- kepada siapakah haji diwajibkan
- sebutkan macam macam miqat
- apakah sah haji seseorang yang belum menikah tetapi sudah baligh
- ibadah haji yang dilakukan oleh anak dibawah umur adalah
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/94361/hukum-anak-kecil-melaksanakan-ibadah-haji, https://islami.co/hukum-anak-kecil-naik-haji/,