Rukun Haji dan Umroh



Kali ini Saya akan menjelaskan perihal rukun haji dan umroh beserta penjelasannya secara detail. Rukun haji ada haji empat yaitu :
1- ihram
2- thawaf
3- sa'i antara Shafaa dan Marwah
4- tinggal di Arafah dari waktu Zhuhur sampai Maghrib

Sedangkan rukun umroh ada tiga yaitu :
1- ihram
2- thawaf
3- sa'i antara Shafaa dan Marwah

Pada artikel ini, Saya akan menjelaskan tentang semua rukun haji dan umroh, juga hal-hal yang wajib dilakukan, etiket atau adab serta beberapa pekerjaan sunnah yang penting. Jika salah satu rukun tidak dilakukan, maka semuanya harus diulang lagi baik untuk haji ataupun umrah. Adapun jika kewajiban tidak dilakukan, maka harus menggantinya dengan dam atau puasa sepuluh hari. Ada juga tindakan yang terlarang yang jika dilakukan dapat merusak ibadah haji.

Ihram 
A. Kewajiban pada ihrom
Merupakan bagian rangkaian ibadah haji atau umroh yang jika salah satu darinya tak dilakukan, maka harus menggantinya dengan menyembelih binatang kurban sebagai fidyah atau dengan puasa sepuluh hari.

a. Miqaat 
Ihram untuk haji atau umrah harus dari Miqaat, yang merupakan tempat di mana seseorang akan memulai ihram dan menjadi muhrim. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits otentik, Rasulullah menentukan tempat miqat di Dzul-Hulaifah bagi jemaah dari arah Madinah, Al-Juhfah, Raabigh bagi jemaah dari arah Shaam, Qarn Al-Manaazil bagi jemaah dari arah Najd, Yalamlam bagi jemaah dari arah Yaman dan Dhaatu 'Irq untuk orang-orang yang datang dari arah Iraaq.

Siapa pun yang datang untuk melakukan ihram, baik lewat darat atau udara, maka harus memulai ihram di tempat tersebut dan berniat untuk haji atau umrah atau gabungan keduanya.

b. Pakaian ihram dan batasannya
Seorang muhrim harus memakai dua lembar kain yang sebaiknya berwarna putih mirip dengan kain kafan. Ini hanya untuk jamaah laki-laki dan tidak untuk perempuan. Ada pun pakaian jahitan, tidak diperbolehkan untuk dikenakan untuk pria. Tidak boleh menggunakan kopiah atau apapun diletakkan di atas kepala. Tidak boleh menggunakan sepatu atau kaus kaki yang menutupi mata kaki. Selama ihram, muhrim tidak boleh memakai atau bahkan menyentuh parfum, memotong kuku, memotong rambut apapun termasuk jenggot dan kumis, atau melakukan hubungan seksual dengan pasangan. Wanita mengenakan hijab sederhana, yang tidak wangi atau berwarna-warni. Mereka tidak diizinkan mengenakan penutup wajah dan sarung tangan.

c. Talbiyyah 
Setelah pakaian ihram dikenakan dan telah miqaat, jemaah harus berniat untuk umrah atau haji. Nabi (saw) bersabda : "Siapa pun yang menghendaki untuk masuk dalam keadaan ihram untuk haji dan umrah, biarkan dia melakukannya. Siapa pun menghendaki untuk masuk dalam keadaan ihram untuk haji saja, biarkan dia melakukannya. Siapa pun menghendaki untuk masuk dalam keadaan ihram untuk umrah saja, biarkan dia melakukannya."

Setelah berniat, jemaah harus membaca Talbiyyah yaitu : "Labbaykallaahummma Labbaik, Labbayka laa syariika laka labbaik. Innal hamda wanni'mata laka walmulk, laa syariika lak". Dianjurkan juga untuk banyak bersholawat kepada Nabi dan meminta pengampunan kepada Allah, meminta kebahagiaan di Surga dan jauh dari murka Alloh dan neraka-Nya. Ini harus dibaca ketika jemaah akan memasuki ihram di Miqaat dan juga dianjurkan untuk mengulangi Talbiyah dalam perjalanan ke Makkah terutama setelah sholat di Miqat.

Selain itu, jemaah harus menghindari berdebat, memfitnah, bertindak tanpa kerendahan hati dan kesopanan, dan merugikan orang lain dengan tangan dan lidahnya. Allah berfirman, "Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; " (2: 198)

B. Sunnat ihram  
Sunnat ini adalah tindakan yang tidak memerlukan fidyah jika tidak dilakukan. Namun, muhrim akan mendapat banyak pahala jika mempraktekannya. Jika jemaah adalah seseorang yang lebih tahu dari Sunnat tersebut, maka semakin banyak ia mendapat pahala. Dengan demikian tiap orang yang melakukan haji tidak semuanya memiliki pahala yang sama.

Beberapa sunat ihrom diantaranya :
  • Mandi seperti mandi junub sebelum ihram bahkan untuk wanita hamil atau wanita yang sedang menstruasi.
  • Mengenakan pakaian ihram berwarna putih.
  • Memasuki keadaan ihram setelah melakukan sholat wajib atau sunnah.
  • Menggunting kuku, menggunting kumis, mencukur rambut ketiak sebelumnya.
  • Memperbanyak membaca Talbiyah.
  • Banyak berdo'a dan membaca sholawat.


C. Tindakan terlarang saat ihrom
Ini adalah batasan yang tidak diperbolehkan selama ihram. Jika jemaah melanggarnya, fidyah adalah solusi yang ditawarkan untuk mengkompensasi kesalahannya. Larangan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menutup kepala bagi laki-laki oleh apa pun kecuali payung asalkan tidak menyentuh kepala.
  2. Mencukur atau memotong rambut dari setiap bagian dari tubuh.
  3. Memotong kuku dari jari tangan atau jari kaki.
  4. Memakai parfum.
  5. Memakai pakaian yang dijahit seperti kaus kaki dan sepatu.
  6. Membunuh atau berburu binatang sebagaimana dimaksud dalam Al-Qur'an (5:95) atau menebang pohon.
  7. Mencium pasangan atau melakukan tindakan yang mengarah ke hubungan seksual.
  8. Menikahkan orang, menikah, atau meminta seseorang untuk menikah.
  9. Hubungan seksual.
Apa saja kompensasi atau denda untuk pelanggaran tersebut ?
Untuk pelanggaran no 1-2-3-4-5 adalah puasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin atau menyembelih seekor domba. (Lihat Al-Qur'an: 2: 197). Untuk no 6, menyembelih seekor hewan sejenis domba atau setara dengan ukuran yang telah dikonsultasikan dengan pakarnya (Qur'an 5:95). Untuk menebang pohon, maksudnya adalah menebang pohon yang tidak ditanam oleh kita sendiri, pelanggar harus meminta ampunan kepada Allah dan berkonsultasi dengan ulama setempat untuk membicarakan hal itu. Denda pelanggaran no 7 adalah menyembelih domba. Untuk no 8, meminta ampunan kepada Allah dengan banyak beristighfaar dan bertobat dengan tulus. Untuk no 9, akan membuat haji atau umrah menjadi batal, tapi jemaah harus meneruskan aktivitas ibadahnya sampai selesai dan menyembelih hewan besar seperti unta atau jika tidak mungkin, berpuasalah 10 hari. Jemaah harus mengulangi haji tahun depan atau jika sudah mampu lagi.

D. Tindakan yang diizinkan 
Beberapa tindakan ini dapat dilakukan dalam keadaan ihram yaitu :
  • Mandi serta menyisir rambut dan menyentuhnya dengan tangan.
  • Menutup wajah ketika berangin dengan pakaian sendiri atau memakai kacamata.
  • Memakai kaus kaki untuk wanita.
  • Pendarahan akibat operasi atau menerima perawatan medis akibat luka pada kulit atau sakit gigi dan lainnya tanpa memotong rambut.
  • Bercermin.
  • Mengenakan sabuk pada pinggang.
  • Memakai jam tangan atau cincin.
  • Menggunakan payung.
  • Membunuh serangga berbahaya seperti kutu, kumbang dan juga semut jika menempel tubuh. Kalau masih bisa, cukup dengan membuangnya, tetapi jika berbahaya dan mengganggu, maka dapat dibunuh.
  • Membunuh hewan berbahaya lainnya seperti ular, kalajengking, tikus, burung gagak gurun dan setiap binatang liar yang berbahaya yang menjadi ancaman bagi kehidupan seseorang.

Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dalam arah berlawanan dengan jarum jam. Allah SWT berfirman, "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran, yang ada pada badan mereka, dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." – (QS.22:29)

A. Syarat thawaf
  1. Niat berthawaf sebagai sebuah tindakan ketaatan yang didedikasikan hanya untuk Allah saja.
  2. Suci dengan cara punya wudu dulu.
  3. Menutupi aurat
  4. Harus berada di dalam Masjidil Haram.
  5. Harus tepat tujuh putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di situ juga. Putaran ini harus berlangsung kontinu tanpa gangguan, kecuali dalam kasus-kasus yang ekstrim seperti adanya gempa bumi.

B. Sunnah thawaf 
  1. Raml atau jalan cepat dalam tiga putaran pertama hanya untuk orang-orang yang dapat melakukannya.
  2. Idttibaa' yaitu terbukanya bahu kanan untuk pria selama melakukan thawaf.
  3. Mencium Hajar Aswad di awal thawaf jika memungkinkan. Jika tidak mungkin untuk menyentuhnya atau karena ketakutan bisa merugikan orang lain dengan saling mendorong, lebih baik untuk melambaikan tangan atau Istilaam pada Hajar Aswad ketika mulai thawaf sambil membaca : "Bismillaahi wallaahu Akbar. Allaahumma Imaanam bika wa tasdiiqon bikitaabika wa-wafaa'an bi'ahdika wat tibaa'an lisunnati Nabiyyika Muhammadin Shallallaahu 'alaihi wa sallam"
  4. Ketika thawaf, selanjutnya banyak berdzikir seperti membaca : "Subhanallaahi walhamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar walaa Haula walaa quwwata illaa billaahi". Tidak ada doa khusus ketika kita mengelilingi Ka'bah. Namun, yang terbaik adalah membaca bacaan Al Quran tanpa mengganggu orang lain atau membaca apa yang dia hafal. Bisa juga mengulang sholawat dan semua doa dari Alquran dan banyak ber-istighfaar.
  5. Ketika jemaah melewati Rukun Yamaani, sudut keempat dari Ka'bah, maka dia boleh menyentuhnya dengan tangan jika mungkin dalam setiap putaran.
  6. Menyelesaikan setiap thawaf dengan membaca do'a ini, "Rabbanaa aatinaa fiddunyaa hasanah, wafil aakhirati hasanataw waqinaa 'adzaaban naar"
  7. Harus khusyu' dan berkonsentrasi dengan kerendahan hati. Jemaah harus menghindari merugikan orang lain dan juga harus menahan diri dari berbicara kepada orang lain kecuali jika perlu.
  8. Berdo'a ketika melewati Multazam, yakni tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah.
  9. Sholat 2 rak'aat di belakang Maqaam Ibrahim
  10. Minum dari air Zamzam dengan tiga kali seruputan sambil berniat untuk penyembuhan dengan berkat dari Allah dari berbagai penyakit sambil menghadap kiblat. Selanjutnya bisa membaca do'a berikut, "Allaahumma innii as-aluka iilman naafi'an wa rizqan waasi'an wa syifaa-an min kulli daa'in wa saqamin" (Ya Allah! Aku memohon pada-Mu untuk memberkatiku dengan ilmu yang bermanfaat, rizki yang luas dan obat dari setiap penyakit"
  11. Kembali ke Hajar Aswad dan memberi salam sebelum meninggalkan menuju Shafa dan Marwaah untuk Sa'i.


Berbeda dengan umroh, bagi jemaah haji, harus melakukan tiga Thawaaf yang berbeda yaitu :
  • Thawaf Qudum atau thawaf kedatangan untuk peziarah yang melakukan haji Tamattu dan umrah.
  • Thawaf Ifaadah yaitu thawaf pada tanggal 10 Dzulhijjah dan merupakan thawaf utama. Thawaf  ini juga disebut Thawaf Ziyaara dan thawaf Hajj karena itu adalah thawaf utama, yang dianggap rukun haji. Ibnu `Umar meriwayatkan bahwa Nabi melakukan Ifaadhah pada hari Qurban, kemudian kembali ke Mina. Aisyah berkata, "Kami melakukan haji dengan Nabi dan kami melakukan Thawaf Ifaadah di Hari Qurban."
  • Thawaf Wadaa'a adalah thawaf yang dilakukan oleh peziarah ketika ia berniat untuk meninggalkan Makkah segera setelah menyelesaikan itu. Nabi bersabda, "Mengelilingi Ka'bah harus menjadi ritual terakhir peziarah sebelum keberangkatannya pulang." [Malik, Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Darimi]. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah pada akhir haji atau umrah, dia sering membaca takbir - Allahu Akbar - tiga kali, lalu membaca laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa 'alaa syay-in Qadiir. Aayibuuna taa'ibuuna' aabiduuna saajiduuna li-Rabbinaa 'haamiduuna. Shadaqallaahu wa'adahu wa nashara 'abadahu wa hazamal ahzaaba wahdah! " 

Sa'i antara Shafaa dan Marwah
Sa'i adalah berjalan antara Shafaa dan bukit Marwah bolak-balik dengan maksud mendedikasikan tindakan ini sebagai sebuah ketaatan kepada Allah. Allah (swt) berfirman, "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya." (2: 158)

Cara Sa'i yang dilakukan oleh Nabi, keluar dari pintu menuju Shafaa, kemudian membacakan ayat Al Qur'an di atas: "Innas Shafaa wal Marwata min Sya'aa'irillaah, Faman hajjal bayta awi'atamara falaa junaaha 'alaihi an  yattawwafa bihimaa, Waman tattawwa'a khayran fa'innallaaha Syaakirun  'Aliim."

Kemudian, ketika sudah ada di Bukit Shafaa, hadapkanlah wajah ke Ka'bah dan di sana kita memulia Sa'i sambil membaca "Allahu Akbar!" tiga kali kemudian membaca "laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa 'alaa syay-in Qadiir. Aayibuuna taa'ibuuna' aabiduuna saajiduuna li-Rabbinaa 'haamiduuna. Shadaqallaahu wa'adahu wa nashara 'abadahu wa hazamal ahzaaba wahdah".

A. Syarat sa'i
  • Niat
  • Melakukan thawaf sebelumnya, biasanya setelah thawaf qudum atau Ifaadah atau thawaf umrah.
  • Harus kontinu tanpa terputus kecuali bila sangat diperlukan.
  • Lakukan berjalan dengan tujuh kali putaran, 4 kali berhenti di setiap bukit dan berdo'a sambil menghadap kiblat.

B. Sunnah sa'i
  • Khabab, yaitu jalan cepat di antara dua tanda berupa lampu hijau.
  • Berdzikir dan berdo'a atau membaca Al-Qur'an.
  • Sambil punya wudu karena seorang dapat melakukan sa'i jika ia tidak memiliki wudu.
  • Berjalan kecuali untuk mereka yang lemah atau sakit.
  • Menunudukkan pandangan dan menjauhkan diri dari berbicara dengan orang lain.
  • Menghindari merugikan orang lain dengan tangan atau lidah.
  • Bersikap rendah hati dan tenang dan mengingat hari kiamat.



Arafah
Allah berfirman, "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang tidak tahu. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang-orang banyak bertolak ('Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut nama Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membanggakan) nenek moyang kamu bahkan berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada yang berdoa, "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan di akhirat nanti dia tidak memperoleh bagian apa pun. Dan di antara mereka ada yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka". Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan; dan Allah Mahacepat perhitungan-Nya. Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan Barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. (2: 198-203)

Nabi bersabda, "Haji adalah Arafah." [Ahmad dan at-Tirmidzi]. Jemaah haji harus berada di 'Arafaat pada hari ke sembilan Dzulijjah setelah waktu Dhuhur. Siapapun, yang melupakan hari Arafaat, maka hajinya menjadi batal. Semua ulama mengatakan bahwa wukuf di Arafah merupakan rukun haji. Nabi bersabda, "Haji hanya berlaku dengan menghadiri Arafah. " [At-Tirmidzi, an-Nassaa'i, Abu Dawud, Malik dan ad-Daarimi]. Ada banyak hadits yang otentik, yang berbicara tentang kebajikan dalam hari 'Arafah serta hari sebelumnya (tanggal 1 s.d 9 Dzulijjah).

Sebelum ke  Arafaat, kita harus ke Mina dulu. Pada tanggal 8 Dzulijjah atau hari Tarwiyah, jemaah haji pergi ke Mina di mana ia dapat melakukan sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh tanggal 9. Disarankan agar jemaah bertalbiyah dan berdo'a dalam perjalanan ke Mina. Jemaah tidak perlu membuang-buang waktu selama hari-hari besar Dzulhijjah dengan hal yang tidak bermanfaat.

Hari Besar
Pada tanggal 9 Dzulijjah, jemaah haji pergi ke 'Arafaat dan sholat Zhuhur dan Ashar berjamaah di sana.

A. Tindakan Wajib 
  1. Pergi ke Arafaat pada tanggal 9 Dzulhijah. Setelah matahari terbit pada tanggal 9, peziarah menuju ke 'Arafaat melalui jalan Dabb sambil bertalbiyah dan dzikir. Setelah itu jemaah haji sholat di Masjid Namirah, sholat Zhuhur dan Ashar dijama dan qashar sambil berjamaah jika mungkin. 
  2. Berada di Arafaat pada tanggal 9 Dzulhijah antara Dhuhur dan Maghrib.
  3. Bermalam di Muzdalifah setelah menghabiskan hari di 'Arafaat.
  4. Melontar kerikil di Jamrat 'Aqabah pada hari ke-10 Dzulijjah.
  5. Mencukur rambut kepala atau memotong beberapa helai rambut setelah melontar di Jamrat al-'Aqabah. Setelah ini, maka kegiatan haji berakhir dan kita bisa memakai pakaian biasa, menggunakan parfum, menggunting kuku, tapi hubungan intim tidak diperbolehkan sampai thawaf Ifaadah dilakukan.
  6. Bermalam atau tidur pada malam tanggal 11, malam 12, dan menjelang tanggal 13. Jika haji harus meninggalkan Mekkah, maka cukup bermalam pada malam 11 dan 12 saja.
  7. Melontar kerikil di tiga Jamaraat setelah Zhuhur setiap hari Tashyriiq yakni tanggal 11-12-13.
B. Tindakan Sunnah 
  1. Mandi sebelum berangkat ke 'Arafaat bahkan untuk wanita yang sedang menstruasi atau perdarahan pasca melahirkan.
  2. Berdiri jika mungkin, di mana Nabi berdiri di batu besar yang berdekatan dengan Gunung Jabal ar-Rahmah.
  3. Banyak berdzikir dan do'a sambil menghadap kiblat sampai matahari terbenam. Hal terbaik adalah membaca : "Laa ilaaha illallaah wahdahuu laa syariika lah!" 
  4. Menghindari bicara sia-sia, perselisihan, mendorong atau merugikan orang lain.
  5. Meninggalkan 'Arafaat menuju Muzdalifah dengan jalan yang berbeda selain jalan Dabb setelah matahari terbenam.
  6. Berjalan dengan ketenangan, kesabaran dan menghindari terburu-buru.
  7. Banyak bertalbiyah ketika berangkat dari Mina menuju ke 'Arafaat dan Dari' Arafaat menuju ke Muzdalifah dan dari Muzdalifah kembali ke Mina.
  8. Mengambil 7 kerikil dari Muzdalifah
  9. Menunda shalat Maghrib hingga mencapai Muzdalifah dengan cara dijama ta'khir dengan 'Isya tanpa melakukan sholat sunat di antaranya.
  10. Meninggalkan Muzdalifah setelah Subuh dan sebelum matahari terbit pada tanggal 10.
  11. Berdo'a sambil berdiri dan menghadap Kiblat di Mash'ar al-Haram - Gunung Quzah.
  12. Bergerak cepat pada Battn Muhassir dan menghindari berdiri lama di sana.
  13. Melontar kerikil di Jamrat al-'Aqabah setelah matahari terbit.
  14. Membaca "Allahu Akbar" sambil melempar kerikil.
  15. Pada tanggal 10 atau Yawmun Nahr, dianjurkan untuk melakukan ritual berikut dengan urutan sebagai berikut,  (1) Pergi ke Jamarat Aqabah. (2) Mengorbankan binatang. (3) Mencukur atau memotong rambut. (4) Melakukan thawaf al-Ifaadah. Namun, memang diperbolehkan untuk melakukan salah satu dari empat tanpa berurutan.
  16. Menyembelih hewan dengan satu tangan jika mungkin atau setidaknya menyaksikannya. Jika tidak, maka cukup diatur oleh orang yang dapat dipercaya saja. Makan dari sembelihan tersebut adalah Sunnah.
  17. Melakukan thawaf Ifaadah pada tanggal 10 sebelum matahari terbenam.
  18. Berdo'a sambil menghadap kiblat setelah melempar kerikil pada Jamarat 1 dan 2, tetapi tidak setelah Jamarat ke 3.
  19. Menghadap ke Jamarat al-'Aqabah sementara Mina ada di sebelah tangan kanan dan Ka'bah pada sebelah kiri.
Beberapa orang berpuasa selama hari 'Arafaat sementara dia sedang melakukan ibadah haji, hal ini tindakan melawan Sunnah. Bahkan, Nabi melarang jemaah haji berpuasa pada hari 'Arafah di' Arafaat seperti yang diriwayatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Jemaah harus mempersiapkan diri dengan baik dan sehat secara fisik untuk memperbanyak do'a dan dzikir. Adapun puasa di hari ini sangat baik dan dianjurkan bagi mereka yang tidak dalam keadaan ibadah haji.

Itulah sedikit penjelasan tentang rukun haji dan umroh, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan.

 
















Tag : haji, umroh
Back To Top