Travel Umroh Berangkat Dulu Baru Bayar


Saat ini ternyata ada juga program dari travel umroh berangkat dulu baru bayar, artinya jemaah boleh berangkat dahulu umroh sesuai dengan persyaratan tertentu dan bayarnya nanti setelah pulang umroh.

Mengapa bisa begini ? Ternyata jemaah tersebut dikasih dana talangan dahulu oleh perusahaan keuangan syariah yang bekerja sama dengan travel umroh. Jemaah umroh hanya membayar DP dan membayar cicilan setelah pulang umroh.

Anda tentu harus memilih perusahaan travel yang terpercaya, tidak asal milih, punya izin dari Kemenag dan tentunya bebas riba. Lalu bagaimana sebenarnya skema umroh cicilan ini ? Apakah legal menurut pemerintah ?

Membayar biaya umrah dengan mencicil atau bailout ini sedang tren di masyarakat. Namun, pemerintah melarang skema perjalanan dengan dana talangan oleh perusahaan perjalanan karena berbagai alasan.

Kehadiran layanan bailout umroh juga tampaknya merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik yang telah runtuh menyusul munculnya penipuan perjalanan umrah belakangan ini.

Paket bailout umrah juga merupakan jawaban bagi kelas menengah ke bawah yang ingin lebih fleksibel karena mereka bisa bayar dengan mencicil. Saat ini, biaya minimum umrah yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sekitar Rp. 20 juta per orang.

Praktik bailout adalah modifikasi dari skema angsuran yang populer sebelumnya. Perbedaannya adalah ketika menggunakan skema cicilan, calon jamaah haji diharuskan menyetor uang secara bertahap sebelum pergi. Namun, dalam skema angsuran dana talangan, calon jamaah haji dapat pergi sebelum membayar atau berangkat umrah terlebih dahulu sebelum membayar.

Skema angsuran Umrah menjadi sorotan pengawas lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK melarang skema cicilan karena bisnis jasa perjalanan bukan perusahaan jasa keuangan sehingga tidak berwenang untuk mengelola dana publik.

Jika jemaat tidak memiliki cukup uang, baik menabung di bank alih-alih membayar dengan cicilan di agen perjalanan. Kasus cicilan umrah yang berujung pada penipuan terhadap jamaah haji yang dilakukan biro perjalanan umrah sering terjadi.

Selain itu, skema angsuran dalam program bailout Umrah juga dilarang oleh OJK. OJK menemukan sejumlah kasus, nilai dana yang harus dikembalikan oleh peziarah, meningkat berkali lipat dari tarif normal.

Larangan penggunaan dana talangan atau cicilan untuk membiayai Umrah diatur dengan jelas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang didirikan pada 13 Maret 2018.

Pasal 11 ayat 5 menyatakan bahwa agen perjalanan Umrah harus mengirim jamaah selambat-lambatnya enam bulan setelah pendaftaran. Kemudian, dalam Pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa biaya umrah harus dibayar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tanggal keberangkatan. Dari dua ayat tersebut, paket bailout jelas dilarang.

Pasal 12 menyatakan bahwa agen perjalanan Umrah dilarang memfasilitasi keberangkatan jamaah menggunakan biaya Umrah dari dana talangan. Ini berarti bahwa skema angsuran, serta bailout sama-sama dilarang.

Semua agen perjalanan Umrah dilarang memfasilitasi keberangkatan jamaah dengan dana talangan, meskipun bekerja sama dengan perusahaan keuangan yang bertindak sebagai pemilik dana.

Namun, ceritanya bisa berbeda jika calon jamaah mengambil inisiatif untuk melakukan pinjaman kepada bank atau perusahaan keuangan resmi yang diawasi oleh otoritas, setelah itu mereka mendaftar kepada agen perjalanan Umrah. Dalam hal ini, Departemen Agama tidak memiliki wewenang untuk melarang bank.

Dalam perbankan ada produk kredit multiguna yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk liburan dan menggunakannya untuk umrah.

Skema bailout terjadi karena melibatkan beberapa pihak. Misalnya ada perusahaan perjalanan Umrah A, calon jamaah B, calon jamaah haji, dan pihak C sebagai pemilik dana yang menyediakan pembiayaan. Pihak C membeli produk Umrah dari travel A, misalnya Rp. 20 juta. Kemudian, C menjual paket umrah Rp. 23 juta untuk calon peziarah.

Produk umrah yang dijual oleh pihak C sebesar Rp23 juta dapat dibayar kembali oleh calon jamaah selama 12 bulan, tanpa bunga setelah kembali dari Umrah. Calon jamaah haji juga dapat membayar secara angsuran untuk umrah dengan periode yang lebih lama, misalnya 24 bulan atau 36 bulan. Meski begitu, periode angsuran yang panjang membuat biaya umrah juga lebih besar, menjadi Rp.26 juta atau Rp.29 juta.

Agen perjalanan yang menggunakan praktik ini sebenarnya tidak siap untuk bersaing dengan baik, sehingga mencari segmen pasar yang mudah terpikat dengan angsuran atau skema bailout.

Selain itu, masyarakat tidak boleh tergoda dengan kemudahan pembayaran yang ditawarkan oleh agen perjalanan umrah dengan cara berhutang. Orang yang menginginkan ibadah umroh, diusulkan untuk menabung terlebih dahulu.

Dalam hal perencanaan keuangan, beribadah umroh dengan hutang juga tidak dianjurkan. Di mata perencanaan keuangan, Umrah adalah pengeluaran yang tidak wajib, sehingga pengeluaran yang timbul harus dibiayai dari tabungan.

Keputusan untuk pergi umroh melalui hutang memang pilihan masing-masing individu karena terkait dengan perencanaan keuangan. Namun, sebelum mengambil keputusan, maka pertimbangkan lebih teliti tentang kondisi keuangan dan timbang ketika memilih lembaga keuangan yang tepat.

Mudah-mudahan artikel di atas bisa ambil kesimpulan tentang hukum umroh duluan baru bayar belakangan atau hukum umroh dengan paket cicilan yang dibayar setelah pulang.

Sumber :
https://tirto.id/menyoal-praktik-umrah-dahulu-bayar-belakangan-cJLW

 
















Tag : travel umroh
Back To Top