Syarat Wajib Haji


Haji adalah bagian dari lima rukun Islam, yang kelima. Haji diperlukan bagi umat Islam yang sudah mampu secara finansial. Apakah ada syarat wajib haji lainnya? Sama seperti shalat wajib, puasa ramadhan dan zakat, haji memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam artikel ini, Saya akan meninjau secara singkat kondisi apa yang harus dimiliki seorang Muslim untuk dapat pergi haji. Sebelum membahas lebih lanjut, kita terlebih dahulu harus mengerti apa itu ibadah haji.

Haji sendiri memiliki makna dalam hal dua aspek yaitu dari segi bahasa atau istilah. Dari segi bahasa, kata haji berarti pergi ke atau menuju, sedangkan menurut istilah haji dapat diartikan sebagai perjalanan ke Baitullah Makkah untuk melakukan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun dan persyaratan hukum haji. Secara sederhana, ibadah haji dapat dipahami dengan mengunjungi Baitullah atau Ka'bah di kota Mekah.

Haji tentu berbeda dengan umrah. Haji dilakukan selama musim haji atau di bulan Dzul Hijjah dan ada wukuf di Arafah. Itulah yang membedakan haji dan umrah. Haji harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup dan hanya di musim haji, sedangkan ibadah umroh bisa dilakukan berkali-kali tanpa waktu khusus.

Bagi Muslim yang telah memenuhi persyaratan di bawah ini, dapat dikategorikan sebagai memiliki kewajiban untuk melakukan ibadah haji. Wajib berarti dilakukan untuk mendapatkan pahala, jika dibiarkan akan mendapat dosa. Lalu apa syaratnya?

1. Muslim
Persyaratan utama untuk haji adalah Islam. Karena hanya Muslim yang dapat menginjakkan kaki di tanah haram. Haji juga merupakan panduan untuk agama Islam, bukan untuk rukun apalagi aturan agama lainnya.

Jika orang-orang kafir dan musyrik melakukan haji maka haji yang mereka lakukan tidak akan diterima. Begitu juga jika mereka ingin memasuki Masjidil Haram maka itu tidak diperbolehkan. Persyaratan Islam juga termasuk dalam semua ibadah, karena ibadah dalam Islam tidak sah dilakukan orang kafir.

Kafir diperintahkan untuk masuk Islam terlebih dahulu. Jika dia telah memeluk Islam, maka dia diperintahkan untuk sholat, puasa, zakat, haji dan semua hukum Islam.

2. Sudah baligh
Orang yang wajib haji adalah orang yang memiliki baligh ditandai oleh mimpi basah untuk pria dan menstruasi untuk wanita. Jika sebuah keluarga membawa anak yang belum mencapai usia atau belum dewasa, maka ziarah masih dianggap sah tetapi tidak memenuhi persyaratan wajib haji.

Jadi anak kecil tidak diharuskan berziarah. Namun, jika walinya menghajikannya, maka hajinya berlaku dan pahala hajinya adalah untuknya dan walinya juga.

Para ulama sepakat bahwa jika seorang anak kecil melakukan ibadah haji sebelum ia dewasa dan masuk akal maka wajib baginya untuk melakukan ibadah haji lagi jika ia sudah dewasa, karena haji pertama yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan wajib haji di Islam.

3. Punya akal sehat
Orang-orang yang hilang dalam ingatan atau gila, mereka tidak diharuskan untuk pergi haji. Hanya orang-orang yang berakal yang cocok untuk memenuhi mandat melaksanakan ibadah haji.

Oleh karena itu, orang gila tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan haji meskipun ia seorang Muslim dan jika ia beribadah haji, maka ziarahnya tidak sah, karena adanya kehilangan akal dari dia.

4. Bukan budak
Meskipun saat ini tidak ada perbudakan, ziarah masih belum wajib bagi budak atau budak yang beragama Islam. Di masa lalu, orang-orang Arab masih memberlakukan perbudakan sehingga tidak wajib bagi budak untuk melakukan ziarah.

Jika budak yang melakukan haji sementara itu masih dimiliki oleh tuan mereka dan kemudian ia dibebaskan, maka wajib baginya untuk melakukan ziarah lagi jika ia memiliki sarana untuk melakukan perjalanan ke Mekah. Dan haji yang  pertama kali tidak mencukupi karena masih dalam kondisi menjadi budak.

5. Mampu secara fisik dan finansial
Poin yang paling menarik perhatian orang Indonesia adalah kemampuan fisik dan finansial. Bahkan orang tua sebenarnya tidak diharuskan untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk terus pergi ke haram dalam ibadah haji meskipun usia tua.

Sementara mereka yang sehat, masih muda, dan memiliki kemampuan finansial wajib melakukan ziarah. Cara untuk mengukur seseorang yang mampu secara finansial adalah dengan melihat apakah ia telah memenuhi kebutuhan dasarnya atau tidak.

Jelaskan pengertian mampu dalam syarat wajib haji !!
Disyaratkan bahwa mampu yang dapat mengantarkan ke Baitullah adalah adanya kelebihan dari kebutuhan primer, nafkah syar'i dan pembayaran hutang. Makna hutang di sini adalah hak-hak Allah seperti kafarat (tebusan untuk pelanggaran) dan hak manusia.

Makna nafkah syar'i adalah mata pencaharian yang ditentukan oleh syari'ah, seperti nafkah untuk dirinya sendiri dan keluarganya tanpa berlebihan. Jika kondisinya sedang, dan ia ingin menunjukkan penampilan sebagai orang kaya, lalu ia membeli mobil mahal untuk bersaing dengan orang kaya, sementara ia tidak punya uang untuk berziarah, maka ia harus menjual mobilnya untuk mendapatkan ongkos ziarah, kemudian dia membeli mobil sesuai kondisinya.

Karena pemasukan untuk (pembelian) mobil mahal tidak termasuk nafkah syar'i menurut agama, bahkan termasuk berlebih-lebihan yang dilarang oleh agama. Yang menjadi tolok ukur dalam hidup adalah, apa yang ada dalam dirinya untuk menghidupi keluarganya sampai ia kembali.

Sehingga setelah kembali dari ziarah, masih ada penghidupan baginya, dan cukup untuk membayar tanggungan seperti menyewa rumah, gaji atau bisnis atau semacamnya. Oleh karena itu, ia tidak diharuskan untuk melakukan haji dengan modal utama dari bisnisnya yang ia gunakan untuk menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya dari keuntungannya, karena itu akan berdampak pada kurangnya modal dan berkurangnya laba sehingga tidak mencukupi untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka.

Arti kebutuhan dasar (primer) adalah apa yang dibutuhkan oleh seseorang dalam hidupnya secara umum dan memberatkan jika tidak terpenuhi. Seperti buku-buku ilmiah untuk para pencari ilmu pengetahuan. 

Kita tidak bisa mengatakan kepadanya, "Jual buku Anda dan lakukan haji dari penjualan itu." Karena itu termasuk kebutuhan dasar baginya. Demikian juga mobil yang dibutuhkan, kita tidak bisa mengatakan kepadanya, "Jual dan lakukan ziarah dari penjualan mobil." 

Tetapi jika dia memiliki dua mobil, dia hanya membutuhkan satu, maka dia harus menjual salah satu mobilnya dan berziarah dari dana penjualan. Demikian juga, seorang tukang tidak diharuskan untuk menjual perlengkapannya karena itu diperlukan baginya. 

Demikian juga, mobil yang digunakan untuk bekerja dan menghidupi diri sendiri dan keluarga mereka dari sewa, tidak diharuskan menjualnya untuk melakukan ziarah. Di antara kebutuhan dasar adalah kebutuhan untuk menikah. Jika dia membutuhkan dana yang harus dia nikahi, maka dia harus memprioritaskan pernikahan daripada naik haji. Jika (dia tidak membutuhkannya) maka ziarah diutamakan.

Secara kasat mata, orang-orang yang tidak memiliki hutang, telah hidup mandiri dan memiliki perhiasan, rumah dan kendaraan diwajibkan untuk melakukan ziarah. Sementara orang yang masih memiliki hutang tidak diharuskan melakukan ziarah karena pada dasarnya mereka belum bebas dari jeratan hutang.

Jadi siapa yang masih memiliki hutang, sementara uangnya tidak mungkin untuk naik haji dan melunasi hutang, maka ia harus mulai dengan melunasi hutang dan tidak wajib berziarah. Beberapa orang berpikir bahwa sebab ada larangan itu karena tidak mendapat izin dari orang yang memberi hutang.

Jika dia meminta izin dan diizinkan, maka tidak apa-apa, namun tanggungan masih berlaku. Jadi, seperti diketahui bahwa jika pemberi pinjaman mengijinkan, maka tanggungan orang yang berutang itu tetap bersama dia dan tidak hilang begitu saja walau dia memberikan izin.

Jika debitur meninggal, dan kewajiban untuk melunasi utang mencegahnya melakukan haji, maka ia akan bertemu Allah dalam kondisi Islam yang sempurna, karena ziarah tidak diperlukan untuknya. Sama seperti zakat tidak wajib bagi yang faqir, begitu pula haji.

Jika dia lebih mengutamakan naik haji daripada melunasi utangnya, maka mati sebelum melunasinya maka dia dalam bahaya. Karena, jika orang yang mati syahid diampuni semuanya kecuali hutang, bagaimana dengan yang lainnya?

Untuk calon jamaah haji dari Indonesia harus memenuhi persyaratan mengenai biaya ibadah haji. Para jamaah sendiri sesuai aturan harus sudah memiliki tabungan haji untuk bisa mendapatkan kuota di tahun-tahun berikutnya.

Menariknya, beberapa produk tabungan haji disertakan dengan asuransi haji. Perlindungan tetap berlaku meski calon haji belum berangkat. Peziarah juga dapat memanfaatkan pinjaman dari pegadaian Islam yang memberikan kemudahan dalam membiayai keberangkatan calon jamaah haji dari Indonesia.

Selain itu, jaminan emas juga dapat digunakan untuk membayar biaya ziarah. Ini hanya dapat dilakukan melalui Pegadaian juga.

Adapun bagi orang-orang yang sudah tua atau lanjut usia, ziarah dapat diwakili oleh orang lain, terutama dari anggota keluarga sendiri dengan tujuan agar hadiah diberikan kepada orang tua tersebut.

Sebagai contoh, seorang anak dapat mewakili orang tuanya yang memiliki kemampuan finansial, tetapi secara fisik tidak mampu karena lemah atau menderita rasa sakit yang berkelanjutan tanpa ada peluang untuk pulih. Jika Anda memiliki penyakit ringan atau bisa disembuhkan, maka Anda harus menunggu sampai ia sembuh, kemudian berziarah sendiri.

Dengan demikian dapat diringkas bahwa orang-orang yang secara fisik mampu, memiliki kelebihan kekayaan, dan siap secara lahir dan batin, berkewajiban untuk melakukan ziarah. Orang seperti itu namun tidak melakukan haji meskipun mampu, diklasifikasikan sebagai murtad sebagaimana sabda  Nabi.

Jadi makna dari mampu secara finansial adalah ada kelebihan dari sisa yang dia peruntukkan untuk haji setelah melunasi hutang, nafkah syariah dan kebutuhan dasarnya. Barangsia mampu secara fisik dan finansial, maka harus segera melakukan ziarah. 

Jika dia belum mampu secara fisik dan finansial. Atau dia mampu secara fisik tetapi dia tidak punya uang, maka dia tidak wajib melakukan ziarah. Jika dia mampu secara finansial tetapi secara fisik tidak mampu, maka jika ketidakmampuannya memiliki harapan untuk sembuh, seperti penyakit, ada harapan untuk sembuh dari penyakitnya, kemudian dia menunggu sampai Allah menyembuhkannya maka dia harus menunaikan ibadah haji. 

Jika ketidakmampuannya tidak memiliki harapan untuk sembuh seperti sakit tumor atau orang tua yang tidak dapat melakukan ziarah, maka harus ada orang lain yang melayaninya. Tidak jatuh kewajiban haji karena dia secara fisik tidak mampu sementara dia mampu secara finansial.

Selain mampu secara fisik dan finansial, hendaklah diawali dengan mampu secara niat. Jika Anda berniat untuk beribadah dengan hati yang bersih dan harta halal yang diberkati oleh Allah, Insya Allah, semua perbuatan Anda dianggap sempurna.

Tetapi jika niat untuk melakukan ziarah Anda kotor seperti demi gelar haji, ingin dihormati, jalan-jalan dan harta yang bersumber dari yang terlarang maka ziarah Anda niscaya akan sia-sia.

Makna mampu selanjutnya adalah mampu dari segi ilmu. Segala sesuatu itu membutuhkan ilmu tidak terkecuali dengan masalah ibadah. Anda sebagai seorang muslim tentunya tahu bahwa wudhu membutuhkan ilmu, sholat 5 kali membutuhkan ilmu, membaca al-Qur'an membutuhkan ilmu, apalagi melakukan ibadah haji. 

Mengapa? Karena pengetahuan adalah apa yang membuat ibadah yang sempurna dan dengan ibadah yang sempurna menjadi bukti bahwa Anda layak berada di sisi Allah subhanahu wa ta'ala.

Seperti kita ketahui bersama, waktu antrian haji sekarang membutuhkan waktu yang relatif lama. Sekarang ini mungkin menjadi tanda bagi kita umat Islam yang ingin melakukan ziarah, sambil menunggu antrian, kita mempersiapkan diri tidak hanya dengan niat tetapi dengan penyediaan pengetahuan yang baik dan benar.

Sehingga suatu hari Anda layak disandingkan sebagai haji yang mabrur atau haji yang diterima dan diberikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala di mana haji telah dilakukan dengan baik dan benar serta dengan ketentuan ilmunya. 

Dengan demikian Anda termotivasi untuk menjadi orang yang sangat dekat dengan Allah, seseorang yang tidak pernah berpuas diri selalu ingin beribadah lebih dan memperdalam ilmu Islam.

6. Memiliki mahram khusus untuk wanita
Nomor terakhir ini adalah syarat wajib haji bagi wanita. Terkadang orang yang melakukan haji bukanlah pasangan yang sudah menikah. Namun, persyaratan ini ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi bahwa perempuan yang pergi ziarah atau mengunjungi tanah haram harus disertai dengan mahram mereka.

Mahram adalah seorang suami dan seseorang yang dilarang menikah dengannya secara permanen karena nasab, perususuan atau besan. Suami saudara perempuan atau suami bibi dari ibu dan dari ayah bukanlah mahram.

Beberapa wanita memudahkan untuk melakukan safari dengan saudara perempuan dan suami mereka, atau dengan bibi dan suami bibi mereka. Ini dilarang. Karena suami saudara perempuan atau suami bibi bukan bagian dari mahramnya. Maka dia tidak diizinkan untuk bersamanya.

Dikhawatirkan hajinya tidak diterima, karena haji Mabrur itu tidak bercampur dengan dosa. Dan ini adalah dosa dalam semua safariinya sampai dia kembali. Mahram juga dituntut untuk berakal dan dewasa.

Karena tujuan mahram adalah untuk menjaga wanita dan melindungi mereka. Maka anak yang masih kecil, orang gila tidak bisa melakukan itu. Jika seorang wanita tidak mendapatkan mahram, atau ditemukan tetapi tidak mau melakukan safari dengannya, maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ziarah.

Syarat untuk wajib haji bagi seorang wanita adalah bukan harus mendapatkan izin dari suaminya, bahkan dia diharuskan untuk melakukan haji ketika semua persyaratan haji terpenuhi, meskipun itu tidak diizinkan oleh suaminya.

Jadi mahram bisa berasal dari keluarga inti, seperti adik kandung, saudara kandung, anak-anak, atau orang tua kandung. Sementara itu, jika tidak ada mahram, itu bisa ditemani oleh mereka yang berjenis kelamin sama, misalnya karena persahabatan.

Aturan mahram ini juga berlaku untuk Umrah. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Imigrasi Arab Saudi untuk pembatasan mahram. Hasilnya,  sejak musim haji tahun 2014, nggak ada lagi pembatasan mahram bagi calon jamaah haji wanita.

Kerjasama ini juga telah diberitahukan ke berbagai maskapai penerbangan ziarah, seperti Garuda Indonesia, Saudi Airlines, Emirates Airlines dan maskapai lain yang mengantarkan calon peziarah ke Arab Saudi.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa calon ziarah perempuan dapat dipahami oleh para peziarah yang sesama wanita. Selanjutnya, ziarah mendapat dispensasi khusus karena satu orang mahram dapat memahrami empat orang.

Demikian yang bisa Saya sampaikan seputar syarat wajib haji termasuk juga syarat wajib umrah. Semoga bermanfaat.

 
















Tag : wajib haji
Back To Top