Tawaf Yang Dilakukan Pada Saat Tiba di Mekah adalah


Mungkin sebagian yang berkunjung ke blog ini adalah adik-adik sekolah yang punya tugas agama dan mencari tahu jawabannya di blog ini. Diantara pertanyaan yang sering ditanyakan adalah : tawaf yang dilakukan pada saat tiba di mekah adalah...

Maka jawabannya adalah tawaf qudum. Namun bagi yang melakukan haji tamattu’, thawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrahnya. Nama lain untuk Tawaf Qudum adalah Tawaf Dukhul yang merupakan tawaf pembuka atau tawaf welcome di Kota Mekkah. Setiap kali memasuki Masjidil Haram, Nabi Muhammad saw selalu melakukan tawaf sebagai pengganti sholat Tahiyyatul Masjid.

Dari asal muasal inilah maka tawaf qudum juga disebut Thawaf Masjidil Haram. Hukum melakukan Tawaf Qudum adalah sunat, jadi jika tidak melakukan Tawaf Qudum pun tidak membatalkan ibadah haji atau umrah.

Tawaf Qudum juga tidak terhubung ke ibadah Sa'i, tetapi jika langsung melakukan Sa'i, maka sudah dimasukkan sebagai Sa'i Haji. Karena itu ketika para jamaah haji melakukan Tawaf Ifadhoh, maka tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Adapun bagi wanita yang sedang menstruasi atau melahirkan, dilarang melakukan Tawaf Qudum.

Jenis tawaf lainnya adalah tawaf sunat, merupakan jenis tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Tawaf ini tidak terikat dengan syarat apapun. Misalkan melakukan setelah shalat fardu. Jika dilakukan ketika baru saja memasuki Masjidil Haram, tawaf ini berfungsi sebagai pengganti sholat Tahiyatul Masjid.

Adapun Tawaf Ifadah merupakan salah satu pilar atau rukun haji yang harus dilaksanakan. Jika tidak melakukannya, maka hajinya belm jadi. Tawaf jenis ini dilakukan setelah semua prosesi haji telah selesai yaitu mengeluarkan jumrah, membayar dam dan Tahallul terakhir.

Adapun Tawaf Wada adalah Tawaf Perpisahan. Dinamakan demikiam, karena setelah tawaf itu, para peziarah haji akan meninggalkan Mekah untuk kembali ke tempat masing-masing. Dalam praktiknya sama dengan Tawaf lainnya, tetapi doa yang dibacakan berbeda untuk semua putaran.

Bagi jamaah haji atau umrah yang belum melakukan Tawaf wada, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Mekah, karena hukumnya wajib. Jika tidak dilakukan, wajib membayar dam dan jika dilakukan, tidak lagi dibenarkan untuk tinggal lagi di Masjidil Haram.

Jika Jama'ah telah meninggalkan masjid, maka harus segera pergi karena jika jemaah masih kembali ke masjid, maka harus mengulangi Tawaf Wada ini. Adapun bagi wanita yang sedang menstruasi, ia dibebaskan dari tawaf ini dan dia dapat segera meninggalkan Mekah.

Demikianlah jawaban dari pertanyaan, tawaf yang dilakukan/dilaksanakan ketika jamaah haji baru tiba di masjidil haram mekah. Selanjutnya nantikan jawaban pertanyaan, sebutkan tiga hikmah haji dan umrah, sebutkan macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji, jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji serta beberapa pertanyaan lain yang ada kaitannya dengan sejarah thawaf, tawaf di mekah dan posisi ka bah saat tawaf.

 
















Tag : tawaf
Back To Top