Syarat Umroh Bagi Perempuan


Sebelum Saya membahas apa saja yang termasuk syarat umroh bagi perempuan, kita bahasa dulu syarat umroh secara umum. Syarat umum sehingga seseorang dapat melakukan ibadah umroh, baik bagi laki-laki maupun perempuan meliputi:
- muslim
- berakal atau tidak memiliki gangguan mental
- memiliki kemampuan untuk melaksanakan serangkaian ibadah
- baligh atau dewasa
- merdeka atau bukan dari golongan budak.

Selain persyaratan umum sebagaimana disebutkan di atas, ada juga beberapa syarat umroh bagi perempuan, salah satunya adalah persyaratan adanya seorang mahram untuk mendampingi jemaah perempuan.

Dalam istilah, mahram berarti orang yang seharusnya tidak menikah dalam hukum Islam karena keturunan, dan ibu sesusu. Lebih tepatnya, mahram didefinisikan sebagai orang yang berbeda jenis kelamin dan tidak boleh menikah.

Pemerintah Arab Saudi sendiri mengharuskan peziarah wanita di bawah usia 45 tahun untuk pergi ke umroh dengan mahram mereka seperti suami, ayah atau saudara laki-laki yang sudah berumur 17 tahun dan dibuktikan oleh surat Mahram.

Namun pada kenyataanya, banyak jemaah wanita yang tidak mengikuti aturan tersebut, hanya berbekal surat mahram yang dibuatkan oleh travel, sebab pergi umrohnya tidak seorang diri melainkan satu group travel yang banyak jemaah wanitanya.

Dasar dari keberadaan aturan mahram bagi jemaat wanita adalah salah satu hadits yang berbunyi:

 "Tidak halal bagi wanita muslim untuk bepergian lebih dari tiga hari kecuali dengan mahram mereka." 
(Hadis Muttafaq 'allaihi).

Meskipun demikian, argumen tersebut masih mengundang perdebatan di antara para ulama. Ada beberapa ulama yang benar-benar melarang perempuan untuk bepergian tanpa mahram dengan argumen-argumen hadits Ibnu Abbas sebagai berikut:

''Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali dengan mahramnya. Kemudian seseorang bertanya, 'Wahai Rasulullah, saya dituntut untuk pergi berperang tetapi istri saya bermaksud untuk pergi ke Haji.' Rasulullah berkata, 'Pergilah bersama istrimu untuk pergi ke Haji.'
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Para ulama yang setuju dengan argumen di atas dan berpendapat bahwa aturan itu semata-mata ditujukan pada keamanan wanita itu sendiri karena menurutnya tidak ada jaminan keamanan bagi wanita yang bepergian sendirian. Keberadaan mahram bisa menjadi pencegah kejahatan yang bisa menimpa perempuan.

Jika seorang wanita tidak dapat pergi ke Tanah Suci dengan mahramnya, diperbolehkan baginya untuk pergi dengan sekelompok wanita untuk menghindari fitnah. Hal ini didukung oleh pendapat para ulama Syafi'iyah yang mengatakan bahwa bepergian dengan sekelompok wanita akan lebih aman karena kemungkinan kecil terjadi khalwat antara pria dan wanita.

Syarat lainnya bagi perempuan yang akan umroh adalah tidak dalam masa idah setelah kematian suami karena pada masa idah, wanita tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jauh, termasuk pergi ke Tanah Suci untuk melakukan Umrah atau Haji.

Aturan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah: 34, yang berarti:

"Mereka yang mati di antara kamu dengan meninggalkan istri, (biarkan para istri) menangguhkan diri (beriddah) selama empat bulan dan sepuluh hari. Dan ketika iddah telah berakhir, maka tidak ada dosa untukmu, para walinya  membiarkan mereka melakukan yang pantas untuk diri mereka sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan. 

Ungkapan ‘menangguhkah dirinya’ dalam argumen di atas memiliki pemahaman bahwa seorang wanita yang suaminya telah meninggal tidak boleh menikah selama periode iddah dan tidak diizinkan untuk melakukan hal-hal yang mengganggu periode iddah.

Para ulama Syafi'iyah menyarankan bahwa perempuan yang berada di periode iddah atau berkabung tidak diizinkan untuk melakukan umrah atau haji, karena kesempatan untuk umrah dan ziarah tidak terbatas pada satu waktu, sedangkan periode idah sangat terbatas.

Selanjutnya baca juga tentang sepatu umroh wanita.

Sumber :
https://umroh.travel/syarat-umroh-bagi-perempuan/

 
















Tag : syarat umroh
Back To Top