Beberapa saat yang lalu, Saya telah membuat artikel tentang tata cara ibadah umroh secara umum, baik untuk kaum pria maupun wanita. Nah, kali ini Saya akan bikin artikel yang terkait dengan tata cara umroh bagi wanita, mengingat adanya perbedaan yang terkait dengan cara dan urusan lainnya dengan tata laksana umroh bagi kaum laki-laki.
Perbedaan tata cara ini tentu ada hikmahnya, bukan mendeskreditkan atau membeda-bedakan pria dengan wanita. Justru dengan adanya perbedaan tersebut, melindungi kaim wanita dari rasa ketidaknyamanan dalam melaksanakan ibadah umroh.
Mengenai masalah ini, Saya telah merangkumnya menjadi beberapa point, sehingga bisa mempermudah Anda dalam membaca dan memahaminya. Inilah pokok-pokok perbedaan tersebut :
Perbedaan tata cara ini tentu ada hikmahnya, bukan mendeskreditkan atau membeda-bedakan pria dengan wanita. Justru dengan adanya perbedaan tersebut, melindungi kaim wanita dari rasa ketidaknyamanan dalam melaksanakan ibadah umroh.
Mengenai masalah ini, Saya telah merangkumnya menjadi beberapa point, sehingga bisa mempermudah Anda dalam membaca dan memahaminya. Inilah pokok-pokok perbedaan tersebut :
- Harus didampingi oleh mahramnya misalnya suami, saudara kandung atau beberapa wanita terpercaya. Namun, jika dia merasa yakin akan keamanannya dalam melaksanakan umrah tanpa pendampingan, maka dibolehkan melaksanakannya jika umrah itu bersifat wajib semisal umroh karena nadzar.
- Harus seizin suami bagi yang sudah berumah tangga, karena kedudukan menurut pada suami kedudukannya lebih tinggi dari umroh. Selain itu, ibadah umrah sifatnya bisa diundurkan dalam pelaksanaannya, tidak seperti perintah suami yang sifatnya harus segera dilaksanakan pada saat itu.
- Ketika seorang wanita sedang dalam masa iddah karena ditinggal mati suaminya, maka haram bagi dia berangkat menunaikan ibadah umrah, jika pada saat meninggal suaminya ia belum masuk ke dalam ihram. Adapun jika sudah ihram lalu suaminya meninggal, maka boleh baginya meneruskan ibadah umroh tersebut.
- Ketika seorang wanita telah diceraikan dan sedang dalam masa iddah, maka boleh bagi mantan suami melarangnya menunaikan ibadah umrah sehingga menggenapkan masa iddahnya dahulu.
- Dianjurkan (sunat) sebelum masuk ke dalam ihram, memakai inai pada dua telapak tangan sampai kepada pergelangannya, pada wajah supaya menutupi warna kulitnya. Jika melakukannya sesudah ihram maka hukumnya makruh.
- Makruh mengucapkan lafadz talbiyyah dengan suara yang keras, namun dianjurkan dengan ukuran suara yang hanya terdengar oleh dirinya sendiri.
- Haram menutup muka di dalam ihram (menggunakan cadar), dan selain muka maka harus ditutupi.
- Tetapi diperbolehkan menutupkan ujung kain yang dipakai pada kepala ke wajah namun dengan cara merenggangkannya dari wajah.
- Boleh menggunakan pakaian yang meliputi badan kecuali sarung tangan. Kalau ingin menutupi telapak tangannya, maka boleh dengan cara membalut kain lain yang terpisah.
- Tidak dianjurkan pada saat thawaf mengusap, mengecup dan meletakkan dahi pada Hajar Aswad, kecuali pada saat sunyi area thawafnya dari kaum laki-laki.
- Juga tidak disunnatkan melakukan thawaf dengan cara mendekat kepada Ka'bah, kecuali pada saat sunyi area thawafnya dari kaum laki-laki.
- Tidak disunnatkan melakukan iththiba' dan lari-lari kecil (raml) dalam thawaf.
- Tidak disunnatkan lari-lari kecil dalam sa'i.
- Tidak disunnatkan mencukur rambut saat melakukan tahallul, namun cukup dengan menggunting sebagian saja.
- Tidak diharuskan melakukan thawaf wada' jika saat akan meninggalkan Makkah dalam keadaan haid atau nifas, hanya disunnatkan berdiri pada pintu Masjid al-Haram dan berdoa.
Itulah beberapa perbedaan penting dalam melakukan umroh bagi wanita. Adapun perbedaan dalam ibadah haji juga ada dan insya Alloh akan Saya tulis kemudian. Naca juga tentang syarat umroh bagi perempuan.