Biaya Pembuatan Paspor Umroh


Berapakah biaya pembuatan paspor umroh ? Biaya pelayanan bagi WNI ini sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Imigrasi Bandung Kelas I, biaya pembuatan Paspor Biasa 48 Halaman adalah Rp 350.000,00, sedangkan untuk Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik, biayanya Rp 650.000,00. Jika paspor hilang, maka biaya beban Paspor Hilang per buku adalah Rp 1.000.000,00. Jika paspor rusak, maka biaya beban Paspor Rusak per buku adalah Rp 500.000,00.

Adapun cara pembuatan paspor umroh, sama seperti pembuatan paspor pada umumnya hanya saja ada sedikit syarat tambahan yakni nama harus terdiri dari 3 suku kata. Jika kurang dari 3, maka harus ditambah dengan nama ayah kandung.

Syarat membuat paspor umroh lainnya adalah harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama serta ada bukti pendaftaran dari biro umrah. Jangan lupa KTP, KK dan Akta Kelahiran juga mesti ada.

Biaya Pembuatan Paspor Umroh


Adapun jika Anda sudah punya paspor umroh dan mau memperpanjangnya, maka syaratnya adalah membawa E-KTP dan paspor lama.

Untuk anak, maka harus dilampirkan buku nikah orangtua serta e-KTP kedua orangtua. Jika orangtuanya sudah memiliki paspor, maka paspor orangtuanya perlu dibawa. Anak harus hadir dengan salah satu orang tua. 

Agar tidak antre di Kantor Imigrasi, sebaiknya sebelum bikin paspor, daftar dahulu secara online. Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat. Dengan mengisi hari dan jam, pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat sesuai waktu tersebut. 

 
















Tag : paspor umroh
Back To Top