Manasik Haji dan Umroh


Manasik haji dan umroh - Pemerintah dengan berbagai upaya telah menyediakan para peziarah dengan suasana yang penuh perbedaan, seperti menambah pengetahuan dan wawasan para peziarah yang diberikan melalui bimbingan ritual haji.

Karenanya setiap calon jemaah haji, apakah yang menjadi peziarah haji atau umrah, semestinyalah mengikuti bimbingan dan pelatihan manasik berupa penguasaan materi pengetahuan yang akan mampu dipraktekannya dengan baik. Dengan manasik haji, kita akan bisa tahu ke mana harus berkunjung dan praktik apa yang harus dilakukan di lokasi itu.

Istilah manasik berasal dari kata bahasa Arab yang pada dasarnya dari nusuk yang berarti ibadah, pengabdian kepada Tuhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata manasik berarti ibadah. Ketika dikombinasikan dengan kata "haji" berarti hal-hal yang berkaitan dengan hajih seperti ihram, wukuf, tawaf, sa'i dan tahalul.

Dalam perspektif haji, manasik didefinisikan sebagai pelatihan dalam pelaksanaan Haji dan Umrah sesuai dengan prosesi dan prosedur pelaksanaannya. Manasik haji dan umroh adalah kegiatan untuk memberikan pengarahan kepada jemaat tentang konsep pengetahuan dan wawasan yang berkaitan dengan haji dan umrah.

Selain menjelaskan secara teori, juga diringi dengan melakukan praktek atau demonstrasi. Untuk memfasilitasi pemahaman jemaat, biasanya latihan menggunakan alat peraga seperti, miniatur ka'bah, demonstrasi wukuf, sa'i, tahalul dan lain sebagainya.

Urgensi haji dimaksudkan untuk melengkapi setiap peziarah haji untuk dibimbing bagi mereka dalam melakukan ritual sesuai dengan aliran gerak dan tempat ibadah. Dengan mengikuti petunjuk manasik haji, para peziarah dapat mengetahui prosedur kegiatan ibadah independen yang akan dilakukan selama mereka tinggal di Arab Saudi.

Kegiatan ritual dimaksudkan untuk memfasilitasi pemahaman dan melengkapi setiap peziarah. Pembelajaran manasik adalah panduan bagi mereka dalam melaksanakan Haji dan Umrah sesuai dengan arus pergerakan dan tempat ibadah.

Bahan inti yang diajarkan dalam kegiatan haji adalah konsep dasar umrah yang terdiri dari pemahaman, syarat, pilar dan wajib umrah  serta larangan dalam melakukan ibadah umrah. Selain itu, juga dijelaskan tentang konsep dasar haji yaitu pengertian, istilah, rukun dan wajib haji serta larangan berziarah.

Maasik Haji

Syarat haji 
Persyaratan ini dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan wajib dan syarat sah.

Syarat wajib haji
- Islam
- Baligh
- Sehat
- Dewasa
- Mampu

Mampu memiliki makna kesanggupan melakukan ziarah dalam hal beberapa aspek yakni mampu secara fisik, spiritual, ekonomi dan keamanan.

Fisik: tubuh sehat dan fisiknya kuat, sehingga tidak mendapat kesulitan dalam melakukan haji atau umrah.
Spiritual:
- Memahami dan mengetahui tentang ilmu dan prosesi pelaksanaan Haji atau Umrah.
- Berakal dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ziarah haji atau umroh yang dalam pelaksanaannya akan menemukan suka dan duka.
Ekonomi:
- Mampu membayar biaya haji
- Memperoleh biaya haji bukan dari penjualan properti satu-satunya sumber kehidupan yang ketika dijual akan menyebabkan kerusakan pada diri dan keluarganya.
- Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan selama perjalanan ibadah.
- Memiliki nomor antrean sebagai bukti telah terdaftar sebagai calon jamaah.
Keamanan:
- Aman selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji
- Aman untuk keluarga, properti, tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
- Tidak diblokir seperti pemblokiran peluang atau izin perjalanan karena masalah hukum / pidana.

Syarat sah haji
- Islam, maka Haji atau Umrah tidak sah bagi orang Yahudi.
- Tamyiz, (menjelang baligh)
- Dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu (miqat zamani dan miqat makani)

Rukun Haji
Yang dimaksud dengan pilar atau rukun haji adalah serangkaian praktik yang harus dilakukan dalam haji. Jika tidak dilakukan maka ibadahnya tidak sempurna dan mengakibatkan cacat (batal) hajinya dan tidak bisa digantikan oleh denda.

Rukun Haji adalah:
1) Ihram / niat
Untuk memulai ziarah dimulai dengan berihram. Yang dimaksud dengan ihram adalah mengenakan pakaian ihram, melafazkan niat dalam miqat makani, dan disertai dengan membaca kalimat talbiyah. Mulai ihram ini, hal terlarang selama keadaan berihram jangan dilakukan.

2) Wukuf di Arafah
Arti wafuf arafah adalah berhenti atau berada di Arafah dalam keadaan ihram pada waktu tertentu. Keberadaan seseorang di Arafah menjadi sah bahkan untuk sesaat dengan rentang waktu sejak tergelincirnya matahari pada 9 Dhul-Hijjah hingga fajar 10 Dhul-Hijjah.

Wukuf di Arafah adalah salah satu pilar terpenting. Bagi peziarah yang tidak melakukan wukuf di Arafah berarti tidak melakukan haji. Ini sesuai dengan sabda Nabi. yang artinya "Ziarah di Arafah, siapa pun yang datang pada malam hari (10 dzulhijah sebelum fajar) maka sebenarnya dia masih mendapat haji".

Implementasi wukuf dimulai dengan mendengarkan khutbah wukuf dan dilanjutkan dengan sholat jama 'qashar taqdim Dzuhur dan Ashar. Wukuf dapat dilakukan oleh jemaat atau sendirian. Kegiatan selama wukuf diisi dengan memperbanyak istighfar, zikir, dan doa sesuai sunnah Nabi Muhammad. Wukuf tidak harus suci dari hadats suci atau besar. Karena itu wanita sedang menstruasi atau nifaspun dapat melakukan wukuf.

3) Tawaf ifadhah
Thawaf ifadah adalah thawaf yang dilakukan setelah meninggalkan Arafat. Tawaf ini tidak boleh ditinggalkan sama sekali, karena termasuk rukun haji, jika tidak dilakukan, hajinya melanggar hukum, dan tidak bisa diganti dengan membayar dam. Jika ia masih berniat haji maka harus mengulang tahun berikutnya.

Implementasinya dengan mengitari Ka'bah sebanyak 7 (tujuh) putaran yang dimulai dari garis sejajar dengan aswad dan berakhir dengan sejajaran hajar aswad. Thawaf ini harus dilakukan terus menerus antara putaran 1 (satu) hingga putaran 7 (tujuh).

4) Sa'i
Makna sa'i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwa atau sebaliknya sebanyak 7 (tujuh) kali perjalanan. Sa'i adalah salah satu rukun ziarah yang harus dilakukan dan jika tidak dilakukan akan menyebabkan pembatalan haji seseorang.

Pelaksanaannya dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa atau sebaliknya. Masing-masing dihitung 1 (satu) kali perjalanan, dilakukan terus menerus antara perjalanan ke 1 (satu) hingga perjalanan ke 7 (tujuh). Sa'i hanya dilakukan setelah tawaf rukun, baik untuk haji atau umroh.

5) Tahalul
Yang dimaksud dengan tahalul adalah meninggalkan ihram untuk menyelesaikan praktik haji secara keseluruhan atau sebagian, yang ditandai dengan mencukur atau memotong beberapa helai rambut. Tahalul menunjukkan keadaan seseorang yang diizinkan untuk melakukan tindakan yang sebelumnya dilarang pada saat ziarah.

Ada dua jenis tahalul yaitu tahalul awal dan tahalul tsani. Yang disebut sebagai yang tahallau awal adalah orang yang telah menyelesaikan dua dari tiga tindakan melempar aqabah, memotong rambut, atau tawaf ifadah dan sai. Sedangkan tahalul tsani adalah seseorang yang telah menyelesaikan tiga tindakan yaitu melempar aqabah jumrah, bercukur, tawaf ifadah dan sa'i.

6) Tertib
Dari enam rukun haji yang dilakukan hanya lima rangkaian kegiatan, sedangkan urutan keenam ni mengatur tentang urutan yang harus dilakukan dari awal sampai selesai.

Wajib Haji
Yang dimaksud dengan wajib haji adalah serangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dilakukan maka haji masih berlaku tetapi harus diganti dengan membayar dam. Yang perlu dipahami adalah bahwa jika dengan sengaja meninggalkannya tanpa alasan syar'i, maka itu adalah dosa.

Wajib wajib terdiri dari:

1) Ihram miqat
Makna miqat dalam ziarah adalah batas waktu atau tempat untuk melafazkan niat melakukan haji atau umrah.

2) Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah bermalam/diam sejenak di Muzdalifah dengan kegiatan berdoa atau tafakkur sampai setelah tengah malam pada 10 Dzulhijjah. Bagi mereka yang tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam, mereka harus menunggu sampai lewat tengah malam.

Mabit dapat berhenti sejenak di dalam kendaraan atau keluar dari kendaraan menuju padang pasir. Pada waktu itu diberikan kesempatan untuk mencari krikil (batu) yang akan digunakan melontarkan jamarah di Mina. Setelah tengah malam para peziarah berangkat ke Mina.

3) Mabit di Mina
Yang dimaksud dengan mabit di Mina adalah kondisi jamaah tinggal (beristirahat) di Mina pada hari tasyrik. Peziarah yang mabit di Mina pada 11 sampai 12 Dzulhijjah dan meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam disebut Nafar awal. Sedangkan para peziarah yang tetap di Mina sampai tanggal 13 Dzulhijah disebut Nafar tsani.

4) Melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah
Melempar jamarah berarti membuang krikil batu ke dinding marma (bata) jamarah pada hari-hari yang telah ditentukan. Melempar dilakukan pada hari Nahr dan tasyrik hari. Pelaksanaan pada 10 dzulhijah, baru melempar jumrah aqabah saja. Afdhalnya adalah pada waktu dhuha. Sedangkan pada hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah melempar tiga jamarah ula, wustha dan aqabah.

5) Tawaf wada '
Tawaf wada 'adalah tawaf perpisahan dengan ka'bah yang harus dilakukan seseorang yang akan meninggalkan kota Mekkah. Implementasinya mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 (tujuh) putaran terus menerus, dan tidak diikuti oleh sa'i.

Sunat Haji
Beberapa contoh praktik sunatadalahi mandi sebelum ihram, menggunakan parfum, memotong kuku, memangkas kumis atau jenggot, memakai kain ihram putih, ihram setelah sholat, membaca talbiyah, menghindari perilaku tercela, dan dianjurkan banyak berzikir dan talbiyah.

Manasik Umroh

Umrah menurut syar'i berarti mengunjungi Ka'bah (baitullah) di Masjidil Haram untuk beribadah dengan melakukan perbuatan sebagai berikut: ihram, tawaf, sa'i, tahalul. Umrah adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT. karena selalu mengharapkan kesenangan-Nya.

Hukum ibadah umrah adalah wajib sebagai haji wajib. Ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berarti; "Dan selesaikan Haji dan Umrah untuk Allah" (Q.S Al-Baqarah, 196). Dalam sebuah hadits dijelaskan, bahwa Abu Rozim datang kepada Nabi SAW. dan katakan; Wahai Rasulullah, ayah saya sudah sangat tua, tidak dapat haji, tidak dapat berumrah, tidak dapat melakukan perjalanan, Rasulullah berkata; "Hajikan ayahmu dan umrahkan".

Sedangkan mereka yang melakukan umrah kedua atau lebih, sunat hukumnys, kecuali orang yang telah bersumpah, maka ia harus melakukannya. Waktu untuk melakukannya bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari ketika para peziarah terkonsentrasi dengan kegiatan ziarah, seperti hari arafah, hari nahar, dan hari tasyrik.

Syarat Wajib Umrah 
Jika persyaratan berikut terpenuhi, maka wajib bagi seseorang untuk melakukan umrah, persyaratannya adalah:
- Islam
- Baligh
- Sehat
- Bukan budak
- Mampu

Syarat Sah Umroh
- Islam
- Tamyiz
- Berihram dilakukan di tempat miqat (miqat makani).

Rukun Umroh 
Rangkaian ibadah yang akan dilakukan dalam pelaksanaan ibadah umrah terdiri dari:
- Ihram / niat
- Tawaf
- Sa'i
- Tahalul
- Tertib

Rukun Umrah hanya melakukan empat kegiatan, sementara yang kelima adalah mengatur tentang urutan pekerjaan pertama yang dilakukan sampai akhir.

Wajib Umroh
Wajib umrah adalah praktik yang harus dilakukan, jika tidak dilakukan maka ibadah tetap legal tetapi harus diganti dengan membayar dam. Yang termasuk  wajib umrah adalah:
- Berihram dari miqat
- Menjaga diri dari perilaku yang dilarang selama ihram.

Dam dan Larangan dalam Haji dan Umrah

Istilah dam berasal dari kata Arab yang berarti darah. Menurut syara 'adalah menyembelih hewan-hewan tertentu sebagai sanksi terhadap pelanggaran atau untuk meninggalkan sesuatu yang diatur dalam pelaksanaan haji dan umrah atau untuk memprioritaskan umrah dari haji (haji tamattu') atau untuk melakukan haji dan umroh secara bersamaan Yairu Haji qiran.

Hewan ternak yang bisa dijadikan dam antara lain kambing, unta atau sapi di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Penyembelihan bintang ternak diprioritaskan untuk membayar sanksi, sementara bentuk lain hanyalah pengganti.

Dam terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
a) Dam Nusuk, aturan yang diterapkan untuk orang yang melakukan haji tamattu '.
b) Dam Isa'ah, dam karena melanggar aturan syara ', seperti meninggalkan salah satu kewajiban haji atau umroh antara lain tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melempar jamarat, tidak tawaf wada' kecuali untuk wanita yang sedang menstruasi atau nifas.

Dalam melakukan ziarah, ada batasan yang harus dihindari bagi peziarah, mulai dari berihram dari miqat hingga tahalul tsani. Larangan umumnya dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1) Pelarangan yang menyebabkan pembatalan haji seseorang dan diharuskan membayar dam (denda), seperti hubungan biologis sebelum permulaan tanggal 10 Dhulhijjah, dan tentu saja juga termasuk jima 'dengan wanita / pria lain yang tidak diizinkan menurut syara '.
2) Larangan yang tidak membatalkan haji seseorang, tetapi ia harus membayar dam atau fidyah adalah melakukan semua yang dilarang selama berihram. Larangan dilakukan secara sadar dan sengaja.
3) Larangan yang tidak membatalkan haji mereka dan juga tidak dikenakan membayar dam / fidyah seperti gosip, kutukan dan sejenisnya. Bahkan jika perilaku seperti itu tidak membatalkan hajinya, itu dapat mengurangi pahala ziarah itu sendiri. Jika peziarah melakukan pelarangan sebagaimana dalam poin 3, maka dia sebaiknay fidyah dengan alasan merusak ihram.

Berikut ini adalah tindakan terlarang selama berihram sebagai berikut:

Khusus untuk jamaah pria:
1) Memakai pakaian biasa / pakaian yang dijahit
2) Kenakan sepatu yang menutup pergelangan kaki
3) Menutup kepala yang dilekatkan seperti topi, kecuali untuk sakit kepala yang harus ditutupi.

Khusus untuk peziarah wanita
1) Menutup telapak tangan
2) Menutup wajah

Untuk pria dan wanita
1) Mengenakan parfum kecuali yang digunakan sebelum ihram
2) Potong kuku, dan cukur kumis / jenggot, menvabut rambut tubuh dan sebagainya
3) Memburu dan menvelakai binatang dengan cara apa pun kecuali binatang yang berbahaya.
4) Menikah, menikahkan atau meminang.
5) Berhubungan z3kzual.
6) Mencemooh, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuk dan jidal).
7) Menebang pohon di tanah terlarang.

Kaifiat Pelaksanaan haji
Pelaksanaan haji dapat dilakukan dengan 3 (tiga) macam model yaitu:
- Haji Tamattu 'yaitu: seseorang melakukan ibadah umrah di bulan-bulan haji dan kemudian melanjutkan dengan melakukan haji di bulan itu juga tanpa kembali ke tempat miqat asli. Melakukan ziarah seperti ini diperlukan untuk membayar dam dan nusuk.
- Haji Ifrad yaitu: seseorang melakukan ziarah tanpa ibadah umrah, sedangkan umrah bisa dilakukan setelah pelaksanaan ziarah. Cara seperti itu tidak ada dam.
- Haji Qiran yaitu: seseorang melakukan haji dan umrah bersama dalam satu niat ihram. Cara melakukan ziarah ini juga ada dam.

Itulah panduan manasik haji dan umroh sesuai sunnah yang Saya ambil dari website depag. Jika dirasa kurang lengkap, Anda bisa membeli buku bacaan tentang manasik haji dan umroh atau bisa download video manasik haji kemenag  serta panduan manasik haji lengkap pdf.

Sumber :
https://bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=680:rasyidulbasri&catid=41:top-headlines&Itemid=158

 
















Tag : manasik haji, manasik umroh
Back To Top