Hukum Umrah Sebelum Haji


Karena banyaknya daftar tunggu haji sampai kurang lebih 15 tahun, semmnetara kuota haji Indonesia sangat terbatas tiap tahunnya, maka sebagian umat Islam lebih memilih melakukan ibadah umroh terlebh dahulu ketimbang ibadah haji. Lalu bagaimana hukum umrah sebelum haji tersebut, apakah dibolehkan atau dilarang ?

Hasil penelusuran dari berbagai sumber, sebagian besar mereka berpendapat bahwa boleh melakukan umroh sebelum haji apalagi dalam kondisi di Indonesia yang sangat tragis daftar tunggunya. Di wailayah Saya sendiri, jika daftar tahun ini dan sudah melunasinya sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan mendapatkan kuota berangkat 15 tahun kemudian. Sungguh penantian yang lama sekali. Atas dasar itulah para ulama sepakat membolehkan umroh sebelum haji untuk mengobati kerinduan umat Islam pergi ke Baitulloh.

Namun ada sebagian ulama juga berpendapat bahwa tidak boleh melakukan umroh sebelum haji, dengan alasan bahwa haji hukumnya wajib sedangkan umroh hukumnya sunat. Sehingga mendahulukan perbuatan sunat daripada wajib jelas dilarang seperti halnya mendahulukan sedekah sementara kewajiban zakatnya ditinggalkan. Tidak boleh disini sebagian mendefinisikan dengan haram dan sebagian mendefinisikan dengan makruh. Tentu semuanya kembali kepada Anda, silahkan ambil pendapat menurut kecondongan hati Anda.

Kalau Saya sendiri tergantung keadaan atau kemampuan ekonomi Saya sendiri dan ini pendapat Saya sendiri dan buat Saya sendiri. Misalnya gini, Seandainya saat ini biaya haji 34 juta dan biaya umroh 23 juta, sementara Saya punya uang 24 juta, maka Saya akan melakukan ibadah umroh dahulu.

Tapi jika seandainya saat ini Saya punya uang 35 juta, maka Saya akan daftar ibadah haji dulu. Mengapa ? Karena secara ekonomi, Saya telah nisab untuk melakukan ibadah haji, karena disaat uang sudah mencukupi dan uang tersebut tidak dipakai untuk kebutuihan wajib lainnya semisal membayar utang, maka timbullah kewajiban berhaji saat itu juga.

Jika Saya lebih memilih melakukan ibadah umroh, maka jelas Saya telah berdosa, karena mendahulukan umroh yang sunat daripada kewajiban yang sudah di depan mata. Jika Saya memaksa umroh, maka otomatis dari sejak itu, status Saya sudah berkewajiban menunaikan ibadah haji walaupun uang kita sisanya tidak cukup untuk ibadah haji.

Sama halnya jika Saya punya uang 48 juta, lalu Saya kemudian daftar umroh untuk berdua dengan istri, maka jelas hal ini juga salah, karena uang sebesar itu, sudah dianggap nishob untuk satu orang kuota, jadi jangan dipakai ibadah umroh. Sementara Saya akan simpan saja dulu, sampai uangnya nyampai untuk 2 orang kuota, kalau memang istri Saya tidak punya mahromnya untuk berangkat haji. Seandainya istri Saya ada mahromnya dalam ibadah haji, maka Saya akan mendahulukan nishob tersebut untuk mendaftarkan ibadah haji buat istri Saya dan Saya akan mendaftar kemudian setelah nishob buat Saya tercapai.

Nah, bagaimana dengan Anda ? Anda tentu punya pendapat masing-masing, tentunya tidak harus sama pendapatnya dengan Saya. Mudah-mudahan kita bisa diberi kemampuan utuk segera mendapatkan nishob ibadah haji dan juga nasib yang paling penting.

 
















Tag : umroh
Back To Top