Bimbingan manasik haji dan umroh ini merupakan hal yang urgent dan mesti tidak dikewatkan bagi setiap calon jemaah haji maupun umroh. Mengapa ? Karena melalui bimbingan manasik inilah tiap calon jemaah akan ditatar mengenai keilmuan yang berhubungan dengan praktek ibadah haji atau umroh dari semenjak start berangkat dari rumah sampai ke tanah suci dan kembali lagi ke tanah air.
Jika calon jemaah haji atau umroh mengabaikan hal ini, maka kemungkinan besar, mereka melakukan haji atau umroh tanpa panduan atau tanpa ilmu. Kalau sudah begini, maka peluang untuk mendapatkan haji atau umroh mabrur susah didapat, sebab ibadah tanpa menggunakan ilmu itu akan ditolak.
Karena dampaknya sangat penting terhadap sah atau tidaknya ibadah umroh dan haji, maka mengikuti bimbingan manasik haji dan umroh, menjadi wajib hukumnya, bagi mereka yang belum tahu keilmuannya.
Begitu juga bagi pemerintah, maka pemerintah harus bertanggung jawab dengan lancarnya kegiatan manasik ini, sebab di Indonesia, khususnya kegiatan haji, sudah dihandle pemerintah, yang otomatis, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan manasik haji tersebut.
Adapun untuk ibadah umroh, karena swasta juga ikut berperan aktif, maka setiap travel, wajib mengadakan manasik umroh terlebih dahulu, sesuai dengan kadar kebutuhan praktek umroh yang akan dilakukan.
Dengan demikian bisa ditafsirkan bahwa manasik haji adalah pelatihan dalam pelaksanaan haji sesuai dengan prosesi dan prosedur pelaksanaannya. Manasik haji adalah kegiatan untuk memberikan pembekalan kepada para calon haji tentang konsep pengetahuan dan wawasan terkait dengan haji.
Selain menjelaskan secara teori juga disertai dengan latihan atau demonstrasi. Untuk memfasilitasi pemahaman para calon haji, latihan biasanya menggunakan alat bantu pengajaran seperti miniatur ka'bah, demonstrasi wukuf, sa'i, tahalul dan sebagainya.
Definisi haji menurut syar'i adalah mengunjungi baitullah (ka'bah) pada waktu tertentu untuk beribadah dengan melakukan beberapa amalan yaitu ihram, wukuf, tawaf, sa'i dan lain-lain.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hukum melakukan haji adalah wajib dalam kehidupan setiap muslim yang memenuhi persyaratan, dan bagi mereka yang bersumpah untuk melakukannya. Sementara ibadah haji untuk yang kedua atau lebih maka hukumnya adalah sunat.
Syarat Wajib Haji
a) Islam
b) Baligh (dewasa)
c) Pemikiran sehat
d) Bebas (bukan budak)
e) Mampu (istitha'ah)
Istitha'ah memiliki makna kemampuan melaksanakan ziarah dalam beberapa aspek, sebagaimana dijelaskan dalam panduan berikut untuk calon haji:
Fisik
Tubuh sehat dan fisik kuat, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah.
Spiritual
a) Memahami dan mengetahui tentang sains dan prosesi melakukan haji atau umrah.
b) Pikiran yang sehat dan kesiapan mental untuk melakukan haji atau umrah yang dalam prakteknya akan menemukan suka dan duka.
Ekonomi
a) Mampu membayar Biaya Pengurusan Haji (BPIH).
b) Memperoleh biaya kepergian haji yang tidak berasal dari penjualan aset satu-satunya sumber kehidupan yang jika dijual menyebabkan kerugian bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
c) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan selama perjalanan ibadah.
d) Memiliki nomor antrian bagian sebagai bukti bahwa itu telah terdaftar sebagai kandidat untuk ziarah.
Keamanan
a) Aman saat dalam perjalanan dan melaksanakan ibadah haji
b) Aman untuk keluarga, properti, tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
c) Tidak diblokir, seperti dilarang memperoleh peluang atau izin perjalanan karena masalah hukum atau pidana
b) Tamyiz, (usia sebelum baligh) berarti haji atau umrah tidak sah bagi anak-anak yang belum mumayyiz.
c) Dilakukan pada waktu dan tempat tertentu (miqat zamani dan miqat makani)
Rukun haji itu adalah :
1) Ihram / niat
Untuk memulai pelaksanaan haji dimulai dengan berihram. Makna ihram adalahi mengenakan pakaian ihram, melafalkan niat dalam miqat makani, dan disertai dengan membaca kalimat talbiyah. Mulai niat ihram yang dilafadzkan, maka dilarang untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam keadaan ihram.
2) Wukuf di Arafah
Arti dari wukuf Arafah adalah berhenti atau berada di Arafah dalam keadaan Ihram pada waktu tertentu. Keberadaan seseorang di Arafah berlaku bahkan untuk sesaat saja dengan rentang waktu sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah sampai fajar tanggal 10 Dzulhijah.
Wukuf di Arafah adalah salah satu pilar haji terpenting. Bagi peziarah haji yang tidak melaksanakan wukuf di Arafah berarti tidak melakukan haji. Ini sesuai dengan sabda Nabi yang berarti "Haji itu di Arafah, siapa pun yang datang pada malam hari (10 dzulhijah sebelum fajar) maka sebenarnya dia masih mendapat haji".
Pelaksanaan wukuf dimulai dengan mendengarkan khotbah wukuf dan dilanjutkan dengan sholat 'qashar taqdim Dzuhur dan Ashar. Wukuf dapat diimplementasikan dalam kelompok atau sendirian. Kegiatan selama wukuf diisi dengan memperbanyak istighfar, zikir, dan do'a sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad. Pada wukuf tidak disyaratkan suci dari hadats besar atau kecil. Karena itu wanita sedang menstruasi atau nifas pun bisa melakukan sebelumnya.
3) Tawaf ifadhah
Thawaf ifadah adalah thawaf yang dilakukan setelah meninggalkan Arafat. Tawaf ini tidak boleh ditinggalkan sama sekali, karena itu menjadi tiang haji, jika haji tidak dilakukan maka itu tidak sah, dan tidak bisa diganti dengan membayar dam. Jika dia masih berniat melakukan haji, dia harus mengulang tahun berikutnya.
Implementasinya adalah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 babak dimulai dari garis paralel Aswad mengalahkan dan berakhir pada garis sejajr Aswad hajar. Thawaf ini harus dilakukan terus menerus antara putaran 1 (satu) hingga putaran 7 (tujuh).
4) Sa'i
Sa'i berarti berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwa atau sebaliknya dengan 7 (tujuh) kali perjalanan. Sa'i adalah salah satu rukun haji yang wajib dilakukan dan jika tidak dilakukan, maka hal itu menyebabkan pembatalan haji seseorang.
Pelaksanaannya dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa atau sebaliknya. Masing-masing dihitung sebagai 1 (satu) perjalanan, dilakukan terus menerus antara perjalanan ke 1 (satu) hingga 7 (tujuh) perjalanan. Sa'i hanya dilakukan setelah tawaf rukun baik untuk haji atau umroh.
5) Tahalul
Yang dimaksud dengan tahalul adalah meninggalkan Ihram karena telah selesai melaksanakan praktik-praktik haji secara keseluruhan atau sebagian, yang ditandai dengan mencukur (membotaki) atau memotong beberapa helai rambut. Tahalul menunjukkan kondisi seseorang yang diizinkan untuk melakukan tindakan yang sebelumnya dilarang pada saat haji.
Ada dua jenis Tahalul, yaitu tahalul awal dan tahalul tsani. Yang dimaksud dengan tahallul awal adalah seseorang yang telah menyelesaikan dua dari tiga tindakan, yaitu melempar jumrah aqabah, memotong rambut (bercukur), atau ifadah tawaf dan sai.
Sedangkan tahalul tsani adalah seseorang yang telah menyelesaikan tiga tindakan, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur, ifadah tawaf dan sa'i. Setelah tahallul tsani ini, maka kalau jemaah suami dan istri, maka dia sudah boleh melakukan "hubungan enak".
6) Tertib
Dari enam rukun haji, hanya lima kegiatan yang dilakukan (praktik), sedangkan rukun ke enam (tertib) adalah mengatur urutan kegiatan haji yang harus dilakukan dari awal hingga selesai.
Wajib haji terdiri dari:
a) Ihram dari miqat
Yang dimaksud dengan miqat dalam haji adalah batas waktu atau tempat untuk menyatakan niat melakukan haji atau umrah.
b) Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah pemberhentian (semalam) di Muzdalifah dengan kegiatan sholat atau dzikir sampai setelah tengah malam pada tanggal 10 Dhulhijah. Bagi mereka yang datang ke Muzdalifah sebelum tengah malam, mereka harus menunggu sampai lewat tengah malam.
Mabit bisa juga dengan berhenti sejenak di dalam kendaraan atau turun dari kendaraan di padang pasir. Saat itu, ia diberi kesempatan untuk mencari kerikil (batu) yang akan digunakan untuk melempar jamarah di Mina. Setelah tengah malam para peziarah pergi ke Mina.
c) Mabit di Mina
Makna mabit di Mina adalah kondisi jemaat yang bermalam di Mina selama hari-hari tasyrik. Peziarah haji di Mina pada 11 sampai 12 Dhul-Hijah dan meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam disebut Nafar awal. Sedangkan para peziarah yang tinggal di Mina sampai tanggal 13 Dhulhijah disebut Tsani Nafar.
d) Melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah
Melempar jumroh berarti melempar batu kerikil ke dinding marma (batu bata) jamarah pada hari yang ditentukan. Melontar jamarah dilakukan pada hari Nahr dan hari Tasyrik. Pelaksanaan pada tanggal 10 Dzulhijah hanya melempar jumroh aqabah. Waktunya yang utaman adalah pada waktu dhuha. Sedangkan pada Hari Tasyrik, pada tanggal 11, 12 dan 13, Dhulhijah melempar jumroh ula, wustha dan aqabah.
e) Tawaf wada '
Tawaf Wada 'adalah tawaf perpisahan dengan ka'bah dan wajib dilakukan oleh seseorang yang akan meninggalkan kota Mekah. Implementasinya dengan mengelilingi ka'bah 7 (tujuh) putaran terus menerus, dan tidak diikuti oleh sa'i.
Beberapa contoh praktik sunat saat mengambil ihram, seperti mandi sebelum ihram, memakai parfum, memotong kuku, merapikan kumis atau janggut, memakai kain ihram putih, Ihram setelah sholat, membaca talbiyah, menghindari perilaku tercela, dan melakukan zikir dan talbiyah.
a) Haji Tamattu 'yaitu: seseorang yang melakukan ibadah umrah di bulan-bulan haji kemudian melanjutkan dengan melakukan haji pada bulan itu tanpa kembali ke tempat miqat asli. Mengerjakan haji seperti ini dikenakan pembayaran dam nusuk.
b) Haji Ifrad, yaitu: seseorang melakukan haji tanpa umrah, sedangkan umrah bisa dilakukan setelah haji. Cara seperti tidak dikenakan dam.
c) Haji Qiran yaitu: seseorang melakukan Haji dan Umrah bersama dalam satu niat Ihram. Cara melakukan haji ini juga harus membayar dam.
a) Islam
b) Baligh (dewasa)
c) Pemikiran sehat
d) Kebebasan (bukan budak)
e) Mampu (istitha'ah)
b) Tamyiz
c) Berihram dilakukan di miqat makani.
a) Ihram / niat
b) Tawaf
c) Sa'i
d) Tahalul
e) Tertib
Rukun umrah dilakukan hanya dalam empat amalan, sedangkan rukun ke lima (tertib) mengatur urutan urutan yang dilakukan dari pertama hingga terakhir.
a) Berihram dari miqat
b) Menjaga diri dari perilaku yang dilarang selama Ihram.
Hewan yang dapat digunakan sebagai dam adalahk kambing, unta atau sapi di tanah haram untuk memenuhi ketentuan ritual haji. Penyembelihan ternak bintang diprioritaskan untuk membayar dam (sanksi), sedangkan bentuk lain hanya pengganti.
Dam terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
a) Dam Nusuk karena aturannya memang dikenakan pada orang yang melakukan haji tamattu.
b) Dam Isa'ah karena melanggar aturan Syara', seperti meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, antara lain, tidak melakukan ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melempar jamarah, tidak tawaf wada 'kecuali untuk wanita yang sedang menstruasi atau bersalin.
Dalam melaksanakan haji ada larangan yang harus dihindari bagi peziarah, mulai dari saat berihram dari miqat hingga tahalul tsani. Pembatasan ini secara umum dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1) Larangan yang menyebabkan pembatalan haji seseorang dan wajib membayar dam, seperti melakukan hubungan dengan suami istri sebelum dimulainya tanggal 10 Zulhijjah.
2) Larangan yang tidak membatalkan haji seseorang, tetapi dia harus membayar dam atau fidyah yaitu melakukan semua yang dilarang saat mengambil bagian dalam ritual ihrom. Larangan dilakukan secara sadar dan sengaja.
3) Larangan yang tidak membatalkan haji dan juga tidak dikenakan membayar dam/fidyah seperti bergosip, bersumpah dan sejenisnya. Bahkan perilaku tersebut tidak membatalkan haji, tapi dapat mengurangi pahala haji seseorang. Jika para peziarah melakukan larangan seperti yang ditemukan pada poin 3, maka ia dikenakan fidyah dengan alasan merusak Ihram.
Berikut ini adalah perbuatan-perbuatan terlarang selama berihram sebagai berikut:
Khusus untuk jamaah laki-laki:
1) Mengenakan pakaian / pakaian biasa
2) Mengenakan sepatu yang menutupi pergelangan kaki
3) Menutup kepala yang dilekatkan seperti topi, jika tidak terpasang itu diperbolehkan seperti payung, kecuali karena rasa sakit di kepala harus tertutup.
Khusus untuk jamaah wanita
1) Menutup telapak tangan Anda
2) Menutup wajah (memakai cadar)
Untuk pria dan wanita
1) Kenakan parfum kecuali yang digunakan sebelum Ihram
2) Potong kuku, dan cukur kumis / jenggot, tarik keluar rambut tubuh dan sebagainya
3) Berburu dan menganiaya hewan dengan cara apa pun kecuali hewan berbahaya.
4) Kawin, mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi.
5) Bercumbu atau hubungan z3kzual (rafat).
6) Mencaci, berkelahi atau mengucapkan kata-kata kotor (fusi dan jidal).
7) Memotong pohon di tanah haram.
8) Jika ada alasan yang dapat diterima syara 'seperti memakai masker untuk kesehatan, perban kepala untuk pria yang memiliki luka kepala, wanita menutupi wajah mereka untuk kehormatan mereka di depan orang asing (ajnabi), maka itu diperbolehkan.
9) Ketika sholat maka dilarang memakai masker
Itulah panduan singkat atau bimbingan manasik haji dan umroh depag sesuai sunnah. Mohon maaf Saya belum melengkapinya dengan video manasik haji, bacaan manasik haji dan buku panduan manasik haji dan umroh lengkap terbaru bentuk pdf. Insya Allah nanti akan Saya tambhakan.
Sumber :
https://bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=680:rasyidulbasri&catid=41:top-headlines&Itemid=158
Jika calon jemaah haji atau umroh mengabaikan hal ini, maka kemungkinan besar, mereka melakukan haji atau umroh tanpa panduan atau tanpa ilmu. Kalau sudah begini, maka peluang untuk mendapatkan haji atau umroh mabrur susah didapat, sebab ibadah tanpa menggunakan ilmu itu akan ditolak.
Karena dampaknya sangat penting terhadap sah atau tidaknya ibadah umroh dan haji, maka mengikuti bimbingan manasik haji dan umroh, menjadi wajib hukumnya, bagi mereka yang belum tahu keilmuannya.
Begitu juga bagi pemerintah, maka pemerintah harus bertanggung jawab dengan lancarnya kegiatan manasik ini, sebab di Indonesia, khususnya kegiatan haji, sudah dihandle pemerintah, yang otomatis, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan manasik haji tersebut.
Adapun untuk ibadah umroh, karena swasta juga ikut berperan aktif, maka setiap travel, wajib mengadakan manasik umroh terlebih dahulu, sesuai dengan kadar kebutuhan praktek umroh yang akan dilakukan.
Manasik Haji Lengkap
Istilah manasik berasal dari kata bahasa Arab yang kata dasarnya berasal dari kata "nusuk" yang berarti ibadah, pengabdian kepada Allah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata manasik berarti ibadah. Ketika dikombinasikan dengan kata "haji" maka ini artinya adalah hal-hal yang berkaitan dengan haji seperti ihram, wukuf, tawaf, sa'i dan tahalul.Dengan demikian bisa ditafsirkan bahwa manasik haji adalah pelatihan dalam pelaksanaan haji sesuai dengan prosesi dan prosedur pelaksanaannya. Manasik haji adalah kegiatan untuk memberikan pembekalan kepada para calon haji tentang konsep pengetahuan dan wawasan terkait dengan haji.
Selain menjelaskan secara teori juga disertai dengan latihan atau demonstrasi. Untuk memfasilitasi pemahaman para calon haji, latihan biasanya menggunakan alat bantu pengajaran seperti miniatur ka'bah, demonstrasi wukuf, sa'i, tahalul dan sebagainya.
Definisi haji menurut syar'i adalah mengunjungi baitullah (ka'bah) pada waktu tertentu untuk beribadah dengan melakukan beberapa amalan yaitu ihram, wukuf, tawaf, sa'i dan lain-lain.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hukum melakukan haji adalah wajib dalam kehidupan setiap muslim yang memenuhi persyaratan, dan bagi mereka yang bersumpah untuk melakukannya. Sementara ibadah haji untuk yang kedua atau lebih maka hukumnya adalah sunat.
Persyaratan Wajib Haji
Yang dimaksud dengan syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melaksanakan haji atau umrah. Dengan pemenuhan persyaratan ini, maka menjadi sah-lah haji yang dilakukan oleh seseorang.Syarat Wajib Haji
a) Islam
b) Baligh (dewasa)
c) Pemikiran sehat
d) Bebas (bukan budak)
e) Mampu (istitha'ah)
Istitha'ah memiliki makna kemampuan melaksanakan ziarah dalam beberapa aspek, sebagaimana dijelaskan dalam panduan berikut untuk calon haji:
Fisik
Tubuh sehat dan fisik kuat, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah.
Spiritual
a) Memahami dan mengetahui tentang sains dan prosesi melakukan haji atau umrah.
b) Pikiran yang sehat dan kesiapan mental untuk melakukan haji atau umrah yang dalam prakteknya akan menemukan suka dan duka.
Ekonomi
a) Mampu membayar Biaya Pengurusan Haji (BPIH).
b) Memperoleh biaya kepergian haji yang tidak berasal dari penjualan aset satu-satunya sumber kehidupan yang jika dijual menyebabkan kerugian bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
c) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan selama perjalanan ibadah.
d) Memiliki nomor antrian bagian sebagai bukti bahwa itu telah terdaftar sebagai kandidat untuk ziarah.
Keamanan
a) Aman saat dalam perjalanan dan melaksanakan ibadah haji
b) Aman untuk keluarga, properti, tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
c) Tidak diblokir, seperti dilarang memperoleh peluang atau izin perjalanan karena masalah hukum atau pidana
Syarat sah haji
a) Islam, maka tidak sah haji atau umrahnya orang-orang kafir.b) Tamyiz, (usia sebelum baligh) berarti haji atau umrah tidak sah bagi anak-anak yang belum mumayyiz.
c) Dilakukan pada waktu dan tempat tertentu (miqat zamani dan miqat makani)
Rukun Haji
Arti rukun haji adalah serangkaian perbuatan yang harus dilakukan dalam haji. Jika tidak dilakukan, amak ibadahnya tidak sempurna yang mengakibatkan hajinya tidak sah (dibatalkan) dan tidak dapat diganti dengan membayar dam atau denda).Rukun haji itu adalah :
1) Ihram / niat
Untuk memulai pelaksanaan haji dimulai dengan berihram. Makna ihram adalahi mengenakan pakaian ihram, melafalkan niat dalam miqat makani, dan disertai dengan membaca kalimat talbiyah. Mulai niat ihram yang dilafadzkan, maka dilarang untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam keadaan ihram.
2) Wukuf di Arafah
Arti dari wukuf Arafah adalah berhenti atau berada di Arafah dalam keadaan Ihram pada waktu tertentu. Keberadaan seseorang di Arafah berlaku bahkan untuk sesaat saja dengan rentang waktu sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah sampai fajar tanggal 10 Dzulhijah.
Wukuf di Arafah adalah salah satu pilar haji terpenting. Bagi peziarah haji yang tidak melaksanakan wukuf di Arafah berarti tidak melakukan haji. Ini sesuai dengan sabda Nabi yang berarti "Haji itu di Arafah, siapa pun yang datang pada malam hari (10 dzulhijah sebelum fajar) maka sebenarnya dia masih mendapat haji".
Pelaksanaan wukuf dimulai dengan mendengarkan khotbah wukuf dan dilanjutkan dengan sholat 'qashar taqdim Dzuhur dan Ashar. Wukuf dapat diimplementasikan dalam kelompok atau sendirian. Kegiatan selama wukuf diisi dengan memperbanyak istighfar, zikir, dan do'a sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad. Pada wukuf tidak disyaratkan suci dari hadats besar atau kecil. Karena itu wanita sedang menstruasi atau nifas pun bisa melakukan sebelumnya.
3) Tawaf ifadhah
Thawaf ifadah adalah thawaf yang dilakukan setelah meninggalkan Arafat. Tawaf ini tidak boleh ditinggalkan sama sekali, karena itu menjadi tiang haji, jika haji tidak dilakukan maka itu tidak sah, dan tidak bisa diganti dengan membayar dam. Jika dia masih berniat melakukan haji, dia harus mengulang tahun berikutnya.
Implementasinya adalah mengelilingi ka'bah sebanyak 7 babak dimulai dari garis paralel Aswad mengalahkan dan berakhir pada garis sejajr Aswad hajar. Thawaf ini harus dilakukan terus menerus antara putaran 1 (satu) hingga putaran 7 (tujuh).
4) Sa'i
Sa'i berarti berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwa atau sebaliknya dengan 7 (tujuh) kali perjalanan. Sa'i adalah salah satu rukun haji yang wajib dilakukan dan jika tidak dilakukan, maka hal itu menyebabkan pembatalan haji seseorang.
Pelaksanaannya dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa atau sebaliknya. Masing-masing dihitung sebagai 1 (satu) perjalanan, dilakukan terus menerus antara perjalanan ke 1 (satu) hingga 7 (tujuh) perjalanan. Sa'i hanya dilakukan setelah tawaf rukun baik untuk haji atau umroh.
5) Tahalul
Yang dimaksud dengan tahalul adalah meninggalkan Ihram karena telah selesai melaksanakan praktik-praktik haji secara keseluruhan atau sebagian, yang ditandai dengan mencukur (membotaki) atau memotong beberapa helai rambut. Tahalul menunjukkan kondisi seseorang yang diizinkan untuk melakukan tindakan yang sebelumnya dilarang pada saat haji.
Ada dua jenis Tahalul, yaitu tahalul awal dan tahalul tsani. Yang dimaksud dengan tahallul awal adalah seseorang yang telah menyelesaikan dua dari tiga tindakan, yaitu melempar jumrah aqabah, memotong rambut (bercukur), atau ifadah tawaf dan sai.
Sedangkan tahalul tsani adalah seseorang yang telah menyelesaikan tiga tindakan, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur, ifadah tawaf dan sa'i. Setelah tahallul tsani ini, maka kalau jemaah suami dan istri, maka dia sudah boleh melakukan "hubungan enak".
6) Tertib
Dari enam rukun haji, hanya lima kegiatan yang dilakukan (praktik), sedangkan rukun ke enam (tertib) adalah mengatur urutan kegiatan haji yang harus dilakukan dari awal hingga selesai.
Wajib Haji
Yang dimaksud dengan wajib haji adalah serangkaian praktik yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dilakukan, haji masih berlaku tetapi harus diganti dengan membayar dam. Sesuatu yang perlu dipahami adalah bahwa jika Anda dengan sengaja meninggalkannya tanpa syar'i yang membolehkannya, tindakan itu adalah dosa.Wajib haji terdiri dari:
a) Ihram dari miqat
Yang dimaksud dengan miqat dalam haji adalah batas waktu atau tempat untuk menyatakan niat melakukan haji atau umrah.
b) Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah pemberhentian (semalam) di Muzdalifah dengan kegiatan sholat atau dzikir sampai setelah tengah malam pada tanggal 10 Dhulhijah. Bagi mereka yang datang ke Muzdalifah sebelum tengah malam, mereka harus menunggu sampai lewat tengah malam.
Mabit bisa juga dengan berhenti sejenak di dalam kendaraan atau turun dari kendaraan di padang pasir. Saat itu, ia diberi kesempatan untuk mencari kerikil (batu) yang akan digunakan untuk melempar jamarah di Mina. Setelah tengah malam para peziarah pergi ke Mina.
c) Mabit di Mina
Makna mabit di Mina adalah kondisi jemaat yang bermalam di Mina selama hari-hari tasyrik. Peziarah haji di Mina pada 11 sampai 12 Dhul-Hijah dan meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam disebut Nafar awal. Sedangkan para peziarah yang tinggal di Mina sampai tanggal 13 Dhulhijah disebut Tsani Nafar.
d) Melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah
Melempar jumroh berarti melempar batu kerikil ke dinding marma (batu bata) jamarah pada hari yang ditentukan. Melontar jamarah dilakukan pada hari Nahr dan hari Tasyrik. Pelaksanaan pada tanggal 10 Dzulhijah hanya melempar jumroh aqabah. Waktunya yang utaman adalah pada waktu dhuha. Sedangkan pada Hari Tasyrik, pada tanggal 11, 12 dan 13, Dhulhijah melempar jumroh ula, wustha dan aqabah.
e) Tawaf wada '
Tawaf Wada 'adalah tawaf perpisahan dengan ka'bah dan wajib dilakukan oleh seseorang yang akan meninggalkan kota Mekah. Implementasinya dengan mengelilingi ka'bah 7 (tujuh) putaran terus menerus, dan tidak diikuti oleh sa'i.
Sunat haji
Definisi sunat menurut istilah syara' adalah praktik ibadah yang jika dilakukan akan mendapatkan imbalan dan jika tidak dilakukan tidak mendapatkan pahala apapun. Ibadah sunat dalam haji dilakukan bersama-sama dalam melaksanakan Ihram, wukuf, mabit, melempar jaarat, tawaf ifadhah, sa'i dan tahalul.Beberapa contoh praktik sunat saat mengambil ihram, seperti mandi sebelum ihram, memakai parfum, memotong kuku, merapikan kumis atau janggut, memakai kain ihram putih, Ihram setelah sholat, membaca talbiyah, menghindari perilaku tercela, dan melakukan zikir dan talbiyah.
Kaifiat pelaksanaan haji
Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan 3 (tiga) jenis model, yaitu:a) Haji Tamattu 'yaitu: seseorang yang melakukan ibadah umrah di bulan-bulan haji kemudian melanjutkan dengan melakukan haji pada bulan itu tanpa kembali ke tempat miqat asli. Mengerjakan haji seperti ini dikenakan pembayaran dam nusuk.
b) Haji Ifrad, yaitu: seseorang melakukan haji tanpa umrah, sedangkan umrah bisa dilakukan setelah haji. Cara seperti tidak dikenakan dam.
c) Haji Qiran yaitu: seseorang melakukan Haji dan Umrah bersama dalam satu niat Ihram. Cara melakukan haji ini juga harus membayar dam.
Tuntunan Manasik Umroh
Umrah menurut syar'i berarti mengunjungi ka'bah (baitullah) di Masjidil Haram untuk beribadah dengan melakukan perbuatan ihram, tawaf, sa'i, tahalul. Umrah adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan seorang hamba kepada Allah SWT. untuk selalu mengharapkan keridhoan-Nya.Persyaratan untuk Umrah
Jika persyaratan berikut terpenuhi, maka penting bahwa seseorang melakukan umrah, persyaratannya adalah:a) Islam
b) Baligh (dewasa)
c) Pemikiran sehat
d) Kebebasan (bukan budak)
e) Mampu (istitha'ah)
Syarat sah Umrah
a) Islamb) Tamyiz
c) Berihram dilakukan di miqat makani.
Rukun umrah
Rukun umrah adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah umrah, terdiri dari:a) Ihram / niat
b) Tawaf
c) Sa'i
d) Tahalul
e) Tertib
Rukun umrah dilakukan hanya dalam empat amalan, sedangkan rukun ke lima (tertib) mengatur urutan urutan yang dilakukan dari pertama hingga terakhir.
Wajib Umrah
Wajib umrah adalah praktik yang harus dilakukan, jika tidak dilakukan, ibadah masih berlaku tetapi harus dengan membayar dam. Yang termasuk wajib umrah adalah:a) Berihram dari miqat
b) Menjaga diri dari perilaku yang dilarang selama Ihram.
Dam dan Larangan dalam Haji dan Umrah
Istilah dam berasal dari bahasa Arab yang berarti adalah darah. Menurut Syara dam 'adalah menyembelih hewan tertentu sebagai sanksi terhadap pelanggaran atau meninggalkan sesuatu yang diatur dalam konteks melaksanakan Haji dan Umrah atau karena memprioritaskan Umrah daripada Haji (Tamattu Hajj') atau karena melakukan Haji dan Umrah secara bersamaan, yaitu Haji Qiran.Hewan yang dapat digunakan sebagai dam adalahk kambing, unta atau sapi di tanah haram untuk memenuhi ketentuan ritual haji. Penyembelihan ternak bintang diprioritaskan untuk membayar dam (sanksi), sedangkan bentuk lain hanya pengganti.
Dam terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
a) Dam Nusuk karena aturannya memang dikenakan pada orang yang melakukan haji tamattu.
b) Dam Isa'ah karena melanggar aturan Syara', seperti meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah, antara lain, tidak melakukan ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah, tidak mabit di Mina, tidak melempar jamarah, tidak tawaf wada 'kecuali untuk wanita yang sedang menstruasi atau bersalin.
Dalam melaksanakan haji ada larangan yang harus dihindari bagi peziarah, mulai dari saat berihram dari miqat hingga tahalul tsani. Pembatasan ini secara umum dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1) Larangan yang menyebabkan pembatalan haji seseorang dan wajib membayar dam, seperti melakukan hubungan dengan suami istri sebelum dimulainya tanggal 10 Zulhijjah.
2) Larangan yang tidak membatalkan haji seseorang, tetapi dia harus membayar dam atau fidyah yaitu melakukan semua yang dilarang saat mengambil bagian dalam ritual ihrom. Larangan dilakukan secara sadar dan sengaja.
3) Larangan yang tidak membatalkan haji dan juga tidak dikenakan membayar dam/fidyah seperti bergosip, bersumpah dan sejenisnya. Bahkan perilaku tersebut tidak membatalkan haji, tapi dapat mengurangi pahala haji seseorang. Jika para peziarah melakukan larangan seperti yang ditemukan pada poin 3, maka ia dikenakan fidyah dengan alasan merusak Ihram.
Berikut ini adalah perbuatan-perbuatan terlarang selama berihram sebagai berikut:
Khusus untuk jamaah laki-laki:
1) Mengenakan pakaian / pakaian biasa
2) Mengenakan sepatu yang menutupi pergelangan kaki
3) Menutup kepala yang dilekatkan seperti topi, jika tidak terpasang itu diperbolehkan seperti payung, kecuali karena rasa sakit di kepala harus tertutup.
Khusus untuk jamaah wanita
1) Menutup telapak tangan Anda
2) Menutup wajah (memakai cadar)
Untuk pria dan wanita
1) Kenakan parfum kecuali yang digunakan sebelum Ihram
2) Potong kuku, dan cukur kumis / jenggot, tarik keluar rambut tubuh dan sebagainya
3) Berburu dan menganiaya hewan dengan cara apa pun kecuali hewan berbahaya.
4) Kawin, mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi.
5) Bercumbu atau hubungan z3kzual (rafat).
6) Mencaci, berkelahi atau mengucapkan kata-kata kotor (fusi dan jidal).
7) Memotong pohon di tanah haram.
8) Jika ada alasan yang dapat diterima syara 'seperti memakai masker untuk kesehatan, perban kepala untuk pria yang memiliki luka kepala, wanita menutupi wajah mereka untuk kehormatan mereka di depan orang asing (ajnabi), maka itu diperbolehkan.
9) Ketika sholat maka dilarang memakai masker
Itulah panduan singkat atau bimbingan manasik haji dan umroh depag sesuai sunnah. Mohon maaf Saya belum melengkapinya dengan video manasik haji, bacaan manasik haji dan buku panduan manasik haji dan umroh lengkap terbaru bentuk pdf. Insya Allah nanti akan Saya tambhakan.
Sumber :
https://bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=680:rasyidulbasri&catid=41:top-headlines&Itemid=158