Biaya Haji Reguler Kemenag


Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik untuk melaksanakannya sekali seumur hidup. Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab mengatur pelaksanaan ibadah haji, termasuk menetapkan biaya haji reguler. 

Biaya haji ini menjadi perhatian banyak orang setiap tahunnya, karena menyangkut persiapan finansial calon jamaah haji.


Komponen Biaya Haji Reguler

Biaya haji reguler yang ditetapkan oleh Kemenag terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Biaya Penerbangan: Termasuk tiket pesawat pulang-pergi dari Indonesia ke Arab Saudi.
  • Biaya Akomodasi: Mencakup penginapan di Mekah, Madinah, dan Arafah.
  • Biaya Makan: Penyediaan makanan bagi jamaah selama di tanah suci.
  • Biaya Transportasi Darat: Transportasi antar kota di Arab Saudi serta transportasi lokal.
  • Biaya Pelayanan Kesehatan: Layanan medis dan asuransi kesehatan.
  • Biaya Pelayanan di Tanah Suci: Termasuk pelayanan haji yang diberikan oleh pihak Arab Saudi.
  • Biaya Manasik Haji: Program bimbingan manasik haji sebelum keberangkatan.


Perubahan Biaya Haji Tahun 2024

Pada tahun 2024, Kemenag telah menetapkan biaya haji reguler dengan beberapa penyesuaian dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan mengingat berbagai faktor seperti perubahan harga bahan bakar, nilai tukar mata uang, dan kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi.


Rincian Biaya

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag, berikut adalah rincian biaya haji reguler tahun 2024:

  • Biaya Penerbangan: Rp 30.000.000
  • Biaya Akomodasi di Mekah: Rp 20.000.000
  • Biaya Akomodasi di Madinah: Rp 10.000.000
  • Biaya Makan: Rp 12.000.000
  • Biaya Transportasi Darat: Rp 5.000.000
  • Biaya Pelayanan Kesehatan: Rp 3.000.000
  • Biaya Pelayanan di Tanah Suci: Rp 8.000.000
  • Biaya Manasik Haji: Rp 2.000.000

Total biaya haji reguler tahun 2024 adalah sekitar Rp 90.000.000. Angka ini bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk kurs mata uang dan kebijakan tambahan dari pemerintah Arab Saudi.


Cara Pembayaran Biaya Haji

Calon jamaah haji dapat membayar biaya haji reguler melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan oleh Kemenag. Berikut adalah tahapan pembayaran biaya haji reguler:

  • Setoran Awal: Calon jamaah menyetorkan setoran awal sebesar Rp 25.000.000 ke rekening virtual yang telah ditentukan oleh Kemenag.
  • Pelunasan Biaya Haji: Setelah setoran awal, calon jamaah harus melunasi sisa biaya haji pada waktu yang telah ditentukan oleh Kemenag, biasanya beberapa bulan sebelum keberangkatan.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank-bank yang telah bekerjasama dengan Kemenag, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui layanan perbankan online.


Kesimpulan

Biaya haji reguler yang ditetapkan oleh Kemenag mencakup berbagai komponen penting untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan ibadah haji bagi jamaah. Dengan penyesuaian biaya yang dilakukan

 
















Tag : biaya haji
Back To Top