Haji qiran adalah bentuk Ibadah haji dan umrah dilaksanakan sekaligus. Kata qiran berarti berteman atau bersama. Artinya, orang melakukan haji dan umrah secara bersamaan dengan niat dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar denda.
Haji Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang dilakukan pada bulan-bulan haji. Pertama, jemaah dalam ihram untuk umrah dan dalam ihram untuk haji, sebelum memulai thawaf.
Kemudian ketika memasuki kota Mekkah jamaah melakukan Tawaf qudum (thawaf pada awal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu, dia melakukan sa'i antara Safa dan Marwah, menunaikan umrah dan haji sekaligus dengan satu sa'i (tanpa taat), masih dalam keadaan ihram, dan tidak halal baginya melakukan hal-hal yang haram. haram selama ihram sampai waktunya tiba. tahallul pada tanggal 10 Zulhijjah).
Ibadah haji dan umroh diselesaikan secara bersamaan. Namun yang perlu diperhatikan dalam haji jenis ini adalah kewajiban membayar bendungan. Membayar bendungan ini dengan menyembelih hewan kurban (kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada hari Tasyriq.
Selain haji qiran, ada juga haji tamatu dan haji ifrad.
Haji Tamattu
Kata tamattu berarti bersenang-senang. Artinya, orang melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian melakukan tahallul, kemudian masuk haji dari Mekah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali dari miqat asal.
Selama waktu tahallul, dia bisa bersenang-senang karena dia tidak ihram dan tidak dilarang ihram tetapi tunduk pada dam.
Haji tamattu' adalah pemahaman tentang jenis haji dengan melakukan umroh terlebih dahulu, kemudian melakukan haji. Biasanya ini disebut sebagai ziarah kesenangan. Implementasinya adalah, jamaah ihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (yaitu, bulan Syawal, Zulqa'dah, 10 hari pertama bulan Zulhijjah).
Setelah itu, jamaah melengkapi rangkaian umrah dengan melakukan thawaf umrah, sa'i umrah dan kemudian melakukan tahallul dari ihram, dengan memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jemaah dibebaskan dari kondisi ihram, hingga nanti hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Zulhijjah.
Pada hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) ini jamaah haji kembali berihram dari Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dengan sempurna. Bagi yang menunaikan Haji Tamattu', wajib baginya menyembelih hewan kurban (kambing / sepertujuh sapi / sepertujuh unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau pada hari-hari Tasyriq (11,12 ,13 Zulhijjah).
Haji Ifrad
Kata ifrad berarti menyendiri. Artinya, seseorang melakukan haji saja tanpa melakukan umrah. Orang yang melakukan haji jenis ini tidak dikenakan dam dan dapat dilakukan dengan cara berikut:
Pertama, melakukan haji saja (tanpa melakukan umrah)
Kedua, melakukan haji terlebih dahulu, kemudian melakukan umrah setelah menyelesaikan haji.
Sesampainya di Mekkah, jemaah melakukan thowaf qudum (thowaf pada awal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua rakaat di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu lakukan sa'i di antara bukit Shofa dan Marwah untuk haji (tanpa harus tahhalul), lalu atur diri dalam keadaan ihram.
Dalam kondisi ini, jemaah tidak diperbolehkan melakukan semua hal yang dilarang ketika ihram, sehingga ia tetap dalam keadaan ihram sampai datang masa tahalul, yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah.
Setelah haji, peziarah melepas pakaian ihramnya dan diperbolehkan memakai pakaian lain, jika peziarah melakukan haji umrah, ia kembali ke ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.